Menggali Hikmah Mengapa Riba Diharamkan Dalam Jual Beli: Perspektif Keadilan Dalam Islam

Huda Nuri

Menggali Hikmah Mengapa Riba Diharamkan Dalam Jual Beli: Perspektif Keadilan Dalam Islam
Menggali Hikmah Mengapa Riba Diharamkan Dalam Jual Beli: Perspektif Keadilan Dalam Islam

Mengapa riba diharamkan dalam jual beli?

Dalam Islam, terdapat sebuah prinsip penting dalam jual beli yaitu prinsip keadilan. Prinsip ini berimplikasi pada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam sebuah transaksi jual beli, di antaranya ialah kesetaraan antara penjual dan pembeli serta ketidakadaan penipuan dan pemanipulasian. Oleh karena itu, riba diharamkan dalam jual beli, karena tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan tersebut.

Riba sendiri merujuk pada keuntungan atau bunga yang diberikan atas suatu hutang atau kredit. Dalam jual beli yang syariatnya suci, terdapat tiga jenis riba yang dilarang, yaitu riba fadl, riba nasi’ah, dan riba jahiliyah.

Riba fadl adalah kelebihan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam suatu transaksi jual beli yang melibatkan benda-benda yang sama jenisnya dan sejenis, tetapi berbeda kualitasnya. Penjual, misalnya, tidak boleh menjual satu kilogram beras yang berkualitas rendah dengan harga yang sama dengan satu kilogram beras berkualitas tinggi.

Riba nasi’ah, atau sering juga disebut riba an-nasi’ah adalah keuntungan yang didapatkan oleh kreditor dari pihak yang meminjam uang dalam suatu jangka waktu tertentu. Artinya, kreditur akan meminta agar peminjam harus membayar bunga kepada kreditur selama masa pinjaman, yang besarnya akan bertambah seiring berjalannya waktu.

Riba jahiliyah merujuk pada bentuk riba di zaman jahiliyah, sebelum adanya syariat Islam. Ribar jenis ini meliputi praktek semacam ‘berjual beli’ dengan cara tidak adil, melanggar hak-hak orang lain, maupun dengan cara yang merugikan pihak lain.

Ketentuan ini muncul untuk menjaga agar semua transaksi jual beli dijalankan dengan prinsip keadilan yang berlaku pada semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, terutama antara penjual dan pembeli. Hal ini sejalan dengan tujuan akhir syariat Islam, yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

BACA JUGA:   Sistem Mudharabah: Benarkah Merupakan Riba? Simak Penjelasannya!

Di dalam Al Quran dan hadis shahih, riba dinyatakan sebagai sebuah tindakan yang dilarang. Terdapat beberapa ayat dalam Al Quran yang membahas tentang riba, seperti Surah al-Baqarah ayat 275-280, Surah Ali Imran ayat 130, Surah an-Nisa ayat 161, dan Surah ar-Rum ayat 39.

Surah Al-Baqarah ayat 275-280:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Surah Ali Imran ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Surah an-Nisa ayat 161:
“Dan karena mereka mengambil riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain secara batil. Kami telah menyediakan bagi orang-orang di antara mereka yang kafir siksa yang pedih.”

Surah ar-Rum ayat 39:
“Dan apa yang kamu berikan dengan riba agar ia bertambah di dalam harta orang lain, maka harta itu tidak bertambah di sisi Allah, tetapi apa yang kamu berikan dengan zakat dengan maksud memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang akan mendapat lipatan (ganjaran).”

Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam jual beli. Karena itu, muslim diharapkan senantiasa memerhatikan ketentuan ini dan tidak melakukan transaksi yang melibatkan riba.

BACA JUGA:   Jangan Salah Kaprah: Mengapa Uang di ATM Tidak Termasuk Riba?

Kesimpulan

Dalam perspektif keadilan, riba diharamkan dalam jual beli. Islam mengajarkan umatnya untuk menjalankan jual beli yang adil dan terhindar dari segala bentuk penipuan atau pemanipulasi. Dalam Al Quran dan hadis shahih, riba dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang. Oleh karena itu, sebagai muslim, kita harus senantiasa memperhatikan ketentuan ini agar transaksi yang kita lakukan selalu sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam jual beli.

Also Read

Bagikan:

Tags