Bagaimana Riba Diharamkan dalam Al Quran?
Kata riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti pertambahan atau peningkatan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk kegiatan yang mengambil keuntungan tambahan berupa bunga atau imbalan atas suatu pinjaman. Namun, dalam Islam, riba diharamkan dan dilarang untuk dilakukan.
Dalam QS Al-Rum: 39, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Dalam ayat tersebut, Allah menyatakan bahwa riba adalah sesuatu yang harus dihindari oleh umatnya.
Apa alasan riba diharamkan dalam Islam?
Menurut ajaran Islam, riba diharamkan karena alasan moral. Memberikan atau menerima bunga dipandang sebagai suatu bentuk pengambilan keuntungan tidak adil di antara kedua belah pihak. Kegiatan yang mengambil keuntungan tambahan tanpa melakukan pekerjaan tambahan atau risiko tambahan tidak adil dan merugikan.
Di sisi lain, Islam juga menekankan pentingnya membantu sesama umat muslim. Dalam hal ini, memberikan atau menerima riba bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan moral dalam Islam. Praktik riba dapat menyebabkan kesenjangan antar kelompok sosial, sehingga riba dianggap merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Apa saja bentuk riba dalam Islam?
Riba dalam Islam memiliki beberapa bentuk, di antaranya adalah riba qardh atau riba hutang piutang, riba jahiliyah dan riba jual beli.
1. Riba qardh atau riba hutang piutang, yaitu riba yang terjadi karena peminjam harus membayar bunga atau imbalan tambahan atas uang yang dipinjam.
2. Riba jahiliyah, yaitu riba yang terjadi karena kesepakatan antara pihak yang memberikan pinjaman dengan pihak yang menerima pinjaman tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
3. Riba jual beli, yaitu riba yang terjadi dalam transaksi jual beli, seperti membeli barang dengan harga tertentu kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
Bagaimana Islam melarang riba?
Islam melarang riba dengan ketentuan bahwa riba tidak akan memberikan manfaat yang baik bagi perkembangan individu dan masyarakat. Oleh karena itu, riba harus dihindari dan diharamkan.
Menurut ajaran Islam, bunga yang diberikan dalam suatu pinjaman tidak boleh memiliki tingkat keuntungan lebih tinggi dari keuntungan yang diperoleh dari hasil kerja atau risiko yang diterima.
Pemerintah dan lembaga keuangan, termasuk bank, juga diharapkan untuk menghindari kegiatan riba. Sebagai alternatif, masyarakat muslim dianjurkan untuk menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu produk keuangan yang tidak melibatkan kegiatan riba atau unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Kesimpulan
Dalam Islam, riba diharamkan karena kesepakatan tersebut tidak adil dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Keuntungan tambahan yang diperoleh melalui riba dianggap tidak adil dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan moral. Oleh karena itu, masyarakat muslim diharapkan untuk menghindari praktik riba dan menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.