Menggali Lebih Dalam: Panduan Mas Kawin dan Mahar dalam Pernikahan Menurut Syariat Islam

Dina Yonada

Menggali Lebih Dalam: Panduan Mas Kawin dan Mahar dalam Pernikahan Menurut Syariat Islam
Menggali Lebih Dalam: Panduan Mas Kawin dan Mahar dalam Pernikahan Menurut Syariat Islam

Berapa Besar Mas Kawin Pernikahan?

Pernikahan merupakan sebuah peristiwa sakral dan suci bagi setiap pasangan yang ingin menjalin hubungan yang lebih serius dan bertanggung jawab. Salah satu adat yang dilakukan dalam pernikahan adalah memberikan mahar kepada calon istri. Maharnya sendiri adalah sebuah bentuk penghargaan dari sang suami kepada calon istrinya yang diwakili oleh keluarganya. Maharnya sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi calon istri.

Namun, pertanyaannya, berapa besar mahar yang seharusnya diberikan dalam pernikahan? Sesuai kesanggupan suami dan kerelaan istri, mahar tidak memiliki batasan dalam syariat Islam. Rasulullah pernah bersabda bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun dapat dijadikan mahar. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya mahar tidaklah menjadi masalah yang utama, melainkan kesanggupan dan kerelaan pasangan yang akan menikah.

Namun demikian, sebagai seorang suami yang bertanggung jawab, sebaiknya menentukan jumlah mahar yang wajar agar tidak memberatkan calon istri dan keluarganya. Selain itu, pasangan yang akan menikah juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing, sehingga tidak mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga.

Dalam Islam, mahar dapat berupa harta atau nilai yang disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Umumnya, mahar berupa uang atau emas yang diberikan secara langsung kepada calon istri atau keluarganya pada saat akad nikah dilangsungkan.

Mahar dalam Islam juga dianggap sebagai sebuah bentuk investasi untuk masa depan pasangan yang akan menikah. Mahar yang diberikan oleh suami diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi calon istri. Selain itu, mahar juga dapat menjadi sebuah jaminan bagi calon istri apabila suami dalam keadaan tidak mampu untuk menafkahi keluarga.

Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, besarnya mahar dalam pernikahan dapat bervariasi tergantung pada wilayah atau daerah masing-masing. Hal ini dipengaruhi oleh keadaan ekonomi dan budaya setempat. Namun, pada dasarnya, mahar yang diberikan haruslah seimbang dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:   Hukum Nikah Hamil Duluan Menurut Islam

Dalam Islam, mahar dibagi menjadi dua kategori, yaitu mahar mu’awwal dan mahar mu’akhar. Mahar mu’awwal adalah mahar yang diberikan pada saat akad nikah dilangsungkan. Sedangkan mahar mu’akhar adalah mahar yang diberikan pada saat terjadi perceraian atau kematian suami.

Ketika menentukan besarnya mahar, para pasangan sebaiknya mempertimbangkan kondisi keluarga masing-masing. Jika suami mampu memberikan mahar yang besar dan istri menerima dengan senang hati, maka tidak masalah. Namun, jika suami tidak mampu memberikan mahar yang besar, maka tidaklah menjadi masalah asalkan mahar yang diberikan dapat diterima oleh istri dan keluarganya.

Dalam menentukan besarnya mahar, sebaiknya pasangan juga mempertimbangkan kebutuhan finansial dalam rumah tangga. Sebab, tidak jarang mahar yang terlalu besar menjadi beban bagi suami dan keluarganya, bahkan dapat memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Kesimpulannya, besarnya mahar tidak dibatasi dalam syariat Islam, namun sebaiknya ditentukan berdasarkan kesanggupan dan kerelaan suami dan istri. Dalam menentukan besarnya mahar, pasangan sebaiknya mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing dan kebutuhan finansial dalam rumah tangga. Dengan tulus dan iklas, maka mahar yang diberikan diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi calon istri.

Also Read

Bagikan:

Tags