Dalil Hukum Nikah Haram?
Dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu unsur penting dalam menjalani kehidupan. Menikah tidak hanya sekadar untuk memenuhi hawa nafsu semata, namun juga untuk menjalin ikatan yang diakui oleh Allah SWT. Namun, terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan dalam agama Islam. Salah satunya adalah nikah saat sedang berihram. Apa dalil hukumnya?
Dalil Hukum Nikah saat Sedang Berihram
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh meminang. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 196, yang berbunyi:
….Maka janganlah kamu bersetubuh dengan mereka selama kamu berihram di Masjidil Haram…
Jadi, dengan jelas dijelaskan bahwa menikah saat sedang berihram merupakan larangan dalam agama Islam.
Pengertian Berihram
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang dalil hukum nikah saat sedang berihram, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu berihram. Berihram adalah suatu tindakan suci yang dilakukan oleh seorang muslim yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah. Dalam berihram, seseorang harus mematuhi serangkaian aturan, salah satunya adalah dilarang melakukan beberapa hal yang dianggap dapat merusak kehormatan dan kemurnian ibadah.
Penjelasan Lengkap Tentang Larangan Nikah saat Sedang Berihram
Larangan menikah saat sedang berihram memiliki beberapa alasan yang dijelaskan dalam pandangan agama Islam. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai larangan tersebut:
- Menjaga Kemurnian Ibadah
- Mencegah Dari Dosa
- Menjaga Kehormatan dan Susila
Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, seseorang harus memfokuskan pikirannya pada tujuan utama yaitu beribadah. Jika seseorang meminang, menikah, atau dinikahkan saat sedang berihram, maka hal tersebut dapat mengalihkan fokus dan mengganggu konsentrasi dalam menjalankan ibadah.
Menikah saat sedang berihram dapat menyebabkan pernikahan tersebut dianggap tidak sah di hadapan hukum syariat Islam. Hal ini tentu akan menambah dosa bagi seseorang yang sengaja melakukannya. Kembali lagi ke tujuan utama yaitu memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut pandangan agama Islam, setiap muslim harus menjaga kehormatan dan susila baik di mata Allah SWT maupun di mata sesama manusia. Jika seseorang menikah saat sedang berihram, maka hal tersebut dapat merusak nama baik dan citra umat Islam. Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan tuntunan agama dan budaya suci.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan, salah satunya adalah nikah saat sedang berihram. Hal ini sesuai dengan beberapa hadis dan ayat suci dalam Al-Quran. Alasan di balik larangan ini adalah untuk menjaga kehormatan, kemurnian ibadah, dan mencegah dari perbuatan dosa. Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang taat pada agamanya, kita harus mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan ibadah haji atau umrah. Hal ini tentu akan membawa keberkahan bagi kita semua.