Menghitung Rencana Biaya Akad Nikah di Rumah: Perlu Tahu Syarat Administrasi dan Biaya KUA Rp 600 Ribuan

Dina Yonada

Menghitung Rencana Biaya Akad Nikah di Rumah: Perlu Tahu Syarat Administrasi dan Biaya KUA Rp 600 Ribuan
Menghitung Rencana Biaya Akad Nikah di Rumah: Perlu Tahu Syarat Administrasi dan Biaya KUA Rp 600 Ribuan

Berapa Biaya Akad Nikah di Rumah?

Ketika memutuskan menikah, persiapan terbesar memang berada dalam rangkaian acara akad nikah. Selain menyiapkan undangan, dekorasi, dan barang-barang barang yang diperlukan, banyak pasangan juga bertanya-tanya tentang berapa biaya akad nikah di rumah. Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap mengenai biaya akad nikah di rumah.

1. Biaya Akad Nikah di KUA

Sebagai informasi, untuk memproses akad nikah di kantor Kementerian Agama (KUA), pasangan tidak dipungut biaya. Dalam artian, akad nikah yang dilakukan di KUA, tidak dikenakan biaya registrasi.

2. Biaya Akad Nikah di Luar KUA

Namun, tentunya banyak pasangan yang menginginkan pernikahan dengan suasana yang lebih intimate, melibatkan banyak keluarga dan lebih personal, sehingga memilih untuk mengadakan akad nikah di rumah atau lokasi lainnya yang lebih private. Biaya akad nikah di luar KUA cukup bervariasi tergantung lokasi dan kebutuhan pasangan.

Jika pasangan memilih untuk melangsungkan acara akad nikah dirumah, misalnya rumah orang tua, keluarga, atau kerabat, maka tentu saja tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk tempatnya. Namun, ada sejumlah biaya yang harus dipersiapkan oleh pasangan.

Untuk acara akad nikah yang dilangsungkan di luar KUA, Pemerintah menetapkan biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu. Biaya ini wajib untuk dibayar pasangan kepada KUA setelah selesai melangsungkan akad nikah di rumah atau lokasi lainnya.

3. Persyaratan Administrasi

Sebelum melangsungkan akad nikah di rumah, pastikan Anda dan pasangan memenuhi persyaratan administrasi berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dimana calon pengantin pria dan wanita masing-masing membutuhkan SKTM. SKTM ini dapat diperoleh dari Kelurahan setempat.
  • Surat Bukti Nikah Cerai, bagi calon pengantin yang pernah menikah dan telah bercerai harus dapat melampirkan surat cerai saat mengajukan pendaftaran untuk melakukan akad nikah di rumah.
  • Surat Rekomendasi dari penghulu/pemuka agama setempat, dimana surat rekomendasi tersebut disiapkan oleh pihak keluarga atau pengurus agama.
  • KTP dan KK, untuk melakukan pendaftaran dan registrasi akad nikah di rumah diluar KUA.
BACA JUGA:   Dua Jenis Hukum Nikah yang Perlu Diketahui: Wajib dan Sunah

Dengan memenuhi persyaratan administrasi tersebut, maka pasangan sudah dapat mengajukan pendaftaran akad nikah di rumah. Selanjutnya, pihak KUA akan melakukan verifikasi serta menetapkan jadwal akad nikah setelah mendapatkan persetujuan dari KUA setempat.

4. Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai berapa biaya akad nikah di rumah. Sebagai gambaran, biaya akad nikah di KUA gratis, namun bila Anda memutuskan melangsungkan akad nikah di rumah atau lokasi lainnya di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan dan pastikan semuanya sudah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran akad nikah di rumah. Dengan begitu, acara akad nikah di rumah bisa berlangsung sukses dan lancar, dengan suasana yang intim dan mendukung.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Also Read

Bagikan:

Tags