Mengungkap Fakta Seputar Hukum Riba: Benarkah Semua Riba Diharamkan Menurut Allah SWT?

Huda Nuri

Mengungkap Fakta Seputar Hukum Riba: Benarkah Semua Riba Diharamkan Menurut Allah SWT?
Mengungkap Fakta Seputar Hukum Riba: Benarkah Semua Riba Diharamkan Menurut Allah SWT?

Apakah semua riba diharamkan?

Pendahuluan

Satu hal yang pasti, Islam melarang semua praktik riba. Tidak peduli apapun alasannya, riba merupakan kegiatan yang dinilai merusak ekonomi dan mengambil hak orang yang berusaha dengan cara yang tidak benar.

Namun sayangnya, masih banyak orang yang belum paham betul mengenai riba. Ada yang menganggap hanya riba yang besar saja yang diharamkan, ada juga yang merasa bahwa riba tidaklah semuanya buruk.

Maka dari itu, dalam artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai apakah semua riba diharamkan atau tidak, serta mengapa riba sebenarnya bisa merusak ekonomi dan mengambil hak orang yang berusaha.

Apa itu Riba?

Riba sendiri memiliki berbagai macam definisi, tergantung dari perspektif yang digunakan. Namun secara umum, riba adalah keuntungan atau bunga yang didapat dari pinjaman atau transaksi jual-beli dengan cara yang dianggap tidak adil oleh Allah SWT.

Allah SWT melarang riba karena hal ini akan merusak tatanan ekonomi yang adil dan seimbang. Dalam Alquran sendiri, Allah SWT berfirman:

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275)

Dalam hadist, Rasulullah SAW juga bersabda:

Artinya: “Janganlah kamu berbuat dosa, mengambil harta sesama manusia melalui tindakan riba.” (HR. Al-Bukhari no. 2443 dan Muslim no. 1598)

Dari ayat dan hadist tersebut, jelaslah bahwa Allah SWT sendiri yang mengharamkan riba, dan merupakan sesuatu yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Apakah Semua Riba Diharamkan?

Terkait pertanyaan di atas, maka jawabannya adalah ya. Semua bentuk riba dalam Islam diharamkan, tanpa terkecuali. Hal ini dijelaskan dalam pandangan para ulama sebagai berikut:

BACA JUGA:   Bekerja di Bank Konvensional: Pandangan Islam yang Kompleks dan Beragam

1. Riba Fadhl
Riba Fadhl merupakan riba yang diterapkan pada pelaksanaan transaksi bertukar barang dengan jenis yang sama dan bernilai sama kuantitasnya. Dalam hal ini, barang tersebut sudah seharusnya diberlakukan sama, namun kemudian ada upaya mengambil keuntungan atas transaksi tersebut.

Contohnya, seseorang membeli emas berserta nilai uang sebanding dengan harga emasnya. Namun di kemudian hari, ia menjual emas tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada ketika ia membelinya. Hal ini termasuk dalam riba fadhl, yang dijelaskan pada hadist berikut:

Artinya: “Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama jumlahnya, janganlah menjual emas dengan emas kecuali sama jumlahnya, dan janganlah kalian menjual salah satunya secara utang dan membayar tunai, janganlah kalian menjual salah satunya dengan lebih dari pihak lainnya. Janganlah kalian merubah salah satu diantara ini menjadi yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1587)

2. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah riba yang dilakukan dalam transaksi penjualan barang dengan sistem kredit. Dalam hal ini, ada pihak yang memberikan uang atau barang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dan kemudian harus mengembalikan dengan tambahan biaya atau bunga.

Contohnya, seseorang membeli rumah secara kredit dan harus membayar bunga setiap bulannya. Hal ini dianggap haram karena menambah hutang yang harus dibayar orang tersebut, serta tidak terpenuhinya hak dari penjual dan pembeli.

Mengapa Riba diharamkan?

Hal ini terkait dengan pengertian dan makna riba. Riba memberikan keuntungan yang didapat dari transaksi yang dirasa tidak adil, serta dapat merusak sistem ekonomi yang seharusnya adil dan seimbang.

Praktik riba juga menambah hutang dan membuat kesejahteraan masyarakat menjadi keteteran, karena biaya tambahan yang harus dibayar. Kemudian, pengusaha kecil menjadi tersudut karena konsekuensi dari praktik riba tersebut. Mereka tidak sanggup membayar hutang bunga, dan terjerat dalam jebakan hutang.

BACA JUGA:   Bunga Bank Syariah: Apakah Termasuk Riba? Sebuah Tinjauan Komprehensif

Dalam Islam sendiri, prinsip ekonomi yang ada adalah untuk menciptakan kondisi sosial ekonomi yang adil, seimbang, dan berkeadilan. Islam tidak menyukai transaksi yang mengeksploitasi, seperti riba.

Kesimpulan

Dalam Islam, semua bentuk riba diharamkan tanpa terkecuali. Riba merusak tatanan ekonomi dan mengambil hak orang yang berusaha. Oleh sebab itu, sebaiknya kita menghindari semua bentuk riba dan beralih ke transaksi yang lebih adil serta seimbang. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat menghindari riba dan memperoleh berkah hidup yang lebih baik di dunia dan akhirat.

Also Read

Bagikan:

Tags