Mengungkap Kontroversi: Mengapa Model Bisnis Pegadaian Masih Menuai Kontroversi karena Termasuk Riba?

Huda Nuri

Mengungkap Kontroversi: Mengapa Model Bisnis Pegadaian Masih Menuai Kontroversi karena Termasuk Riba?
Mengungkap Kontroversi: Mengapa Model Bisnis Pegadaian Masih Menuai Kontroversi karena Termasuk Riba?

Mengapa Pegadaian Termasuk Riba?

Pendahuluan

Setiap orang pasti pernah mengalami kesulitan keuangan yang memerlukan sejumlah uang tunai dalam waktu singkat. Saat itulah, orang seringkali mencari alternatif untuk meminjam uang, terutama dari lembaga keuangan seperti pegadaian.

Namun, adakah yang pernah mengetahui bahwa pegadaian sebenarnya termasuk dalam praktik riba? Dalam pandangan Islam, riba merupakan hal yang sangat diharamkan.

Lalu, mengapa pegadaian termasuk dalam riba? Mari kita telusuri bersama mengenai hal ini.

Apa itu Pegadaian?

Pegadaian adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa pembiayaan berdasarkan jaminan gadai. Dalam praktiknya, pegadaian memberikan sejumlah dana kepada nasabah dengan jaminan barang berharga yang diberikan kepada pegadaian.

Setelah itu, pegadaian akan menyimpan barang tersebut selama masa peminjaman dan akan mengembalikan barang tersebut kepada nasabah setelah peminjaman lunas.

Mengapa Pegadaian Termasuk Riba?

Dalam hukum Islam, riba adalah sebuah praktik yang diharamkan secara mutlak dan merupakan dosa besar. Riba didefinisikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diberikan pada saat peminjam mengembalikan uang pinjaman.

Dalam praktik pegadaian, uang yang diberikan oleh pegadaian kepada nasabah adalah sebagian dari nilai barang yang dijaminkan. Kemudian, nasabah harus mengembalikan uang tersebut beserta bunga atau keuntungan yang telah ditentukan oleh pegadaian.

Keuntungan inilah yang membuat pegadaian termasuk dalam praktik riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu dianggap sebagai riba.

Pandangan Islam Tentang Riba dalam Pegadaian

Dalam pandangan Islam, riba merupakan sebuah dosa besar dan diharamkan secara mutlak untuk praktiknya. Karena pegadaian termasuk dalam praktik riba, maka pandangan Islam juga melarang umatnya untuk terlibat dalam praktik pegadaian.

BACA JUGA:   KPR Bank Muamalat: Mengapa Tidak Riba dan Perbedaannya dengan KPR Konvensional

Hal ini didasarkan pada ayat dalam al-Quran yang menjelaskan tentang larangan riba, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu adalah orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah 2:278).

Oleh karena itu, setiap umat Islam seharusnya memperhatikan praktik keuangan yang digunakan dalam hidupnya dan menghindari praktik riba, termasuk pegadaian.

Kesimpulan

Dalam pandangan Islam, riba merupakan hal yang sangat diharamkan dan dianggap sebagai dosa besar. Praktik pegadaian, yang memberikan keuntungan dalam bentuk bunga atau tambahan pada saat pengembalian uang pinjaman, termasuk dalam praktik riba.

Maka dari itu, setiap umat Islam seharusnya memperhatikan praktik keuangan yang digunakan dalam hidupnya dan menghindari praktik riba, termasuk praktik pegadaian.

Dalam upaya membuat pilihan yang tepat dalam praktik keuangan, umat Islam harus memperhatikan pandangan agama dan menjaga diri dari praktik yang diharamkan oleh agama.

Also Read

Bagikan:

Tags