Apa Maqashid dari Dilarangnya Riba Qardhi?
Dalam konteks agama Islam, riba dan riba qard adalah hal yang sangat dihindari karena dinilai dapat membawa dampak buruk bagi pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya. Al-Quran sendiri juga telah menegaskan larangan tersebut dengan jelas. Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Allah telah mengizinkan jual beli dan mengharamkan riba”. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan Maqashid dalam larangan riba qard ini.
Pertama, Maqashid dari dilarangnya riba qard adalah untuk menghindarkan terjadinya praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis. Praktik riba qard terjadi saat pelaku bisnis meminjam uang dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini membuat pelaku bisnis yang meminjam uang tersebut dihadapkan pada kesulitan jika tidak mampu membayar uang tersebut dengan bunga yang terus berkembang.
Dalam riba qard, untung yang dihasilkan oleh pihak yang memberikan pinjaman terjadi tanpa adanya risiko, sedangkan hasil usaha yang muncul dari pihak peminjam, keluar tanpa biaya. Artinya, pihak peminjam harus membayar kembali jumlah hutang yang sama beserta dengan tambahan bunga yang ditetapkan. Hal ini tentu saja tidak adil dan mengakibatkan kerugian bagi pelaku bisnis yang harus membayar bunga tinggi tersebut.
Kedua, Maqashid dari dilarangnya riba qard adalah untuk mempromosikan prinsip saling tolong-menolong dan keadilan sosial. Hal ini terjadi karena praktik riba qard dapat memperparah kesenjangan ekonomi yang ada di masyarakat. Pelaku bisnis yang meminjam uang dengan bunga tinggi terkadang tidak mampu membayar hutangnya dan terpaksa menjual asetnya. Di sisi lain, pihak yang memberikan pinjaman tersebut mendapat untung yang sangat banyak tanpa adanya risiko dan usaha. Hal ini sangat tidak adil dan telah melanggar prinsip saling tolong-menolong dan keadilan sosial yang merupakan prinsip dasar dalam agama Islam.
Maka dari itu, prinsip-prinsip dalam agama Islam memberikan larangan yang jelas terhadap praktik riba qard. Praktik ini melanggar maqashid dalam agama Islam seperti halnya menghindarkan terjadinya praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis dan masyarakat secara umum, mempromosikan prinsip saling tolong-menolong dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kita harus mempunyai kesadaran dalam hal ini dan tidak melakukan praktik riba qard yang dilarang.
Conclusion
Kesimpulannya, Maqashid dari dilarangnya riba qard adalah untuk menghindarkan terjadinya praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis dan mempromosikan prinsip saling tolong-menolong dan keadilan sosial. Dalam agama Islam, praktik riba qard diharamkan dan harus dihindari karena bisa membawa dampak buruk bagi pelaku bisnis dan masyarakat secara umum. Kita pun harus memiliki kesadaran akan hal itu dan berusaha untuk menghindarkan diri dari praktik riba qard yang dilarang.
– Abdurrahman, H. A. (2013). Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional. Bandung: Alfabeta.
– Alchaidar, A. (2013). Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
– Az-Zuhaily, W. (2010). Tafsir Al-Munir Juz 1. Jakarta: Gema Insani Press.