Mengungkap Mitos Riba di Bank Syariah: Kenyataannya, Pengambilan Jasa Tidak Termasuk Riba

Huda Nuri

Mengungkap Mitos Riba di Bank Syariah: Kenyataannya, Pengambilan Jasa Tidak Termasuk Riba
Mengungkap Mitos Riba di Bank Syariah: Kenyataannya, Pengambilan Jasa Tidak Termasuk Riba

Apakah Ada Riba di Bank Syariah?

Pengenalan Tentang Riba

Sebelum membahas apakah ada riba di bank syariah, kita harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan riba. Riba adalah bunga atau tambahan yang diberikan pada pemberi utang saat melunasi hutangnya. Riba dalam Islam dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Oleh karena itu, dalam sistem keuangan syariah, pengenaan riba dihindari sepenuhnya.

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis pada prinsip Islam. Mereka beroperasi sesuai dengan hukum Islam atau syariah. Bank syariah memperlakukan uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Karena itu, bank syariah tidak mengenakan riba atau bunga dalam transaksi keuangan mereka.

Sistem Keuangan Syariah

Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvensional. Dalam sistem keuangan syariah, transaksi keuangan harus mematuhi prinsip syariah. Prinsip syariah yang harus dipatuhi dalam sistem keuangan syariah antara lain tidak mengenakan riba, menghindari spekulasi, dan juga menghindari transaksi yang mengandung unsur maysir (judi). Dalam sistem keuangan syariah, keuntungan diperoleh atas dasar bagi hasil, bukan atas dasar bunga.

Bank Syariah dan Riba

Berbicara tentang bank syariah, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ada riba di bank syariah? Ini adalah pertanyaan yang sangat penting karena riba diharamkan dalam Islam. Dalam pandangan Islam, riba sama saja dengan mengambil hak orang lain secara tidak sah.

Bank syariah sepenuhnya menghindari pengenaan riba dalam transaksi keuangannya. Dalam bank syariah, ketika seseorang melalukan pinjaman, bank akan memperhitungkan nisbah bagi hasil yang fair dan jelas, yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam sistem keuangan konvensional, ketika melakukan pinjaman biasanya terdapat bunga yang harus dibayarkan. Bunga ini seringkali menjadi muatan tak terduga dan membebani orang yang melakukan pinjaman.

BACA JUGA:   Hukum Transaksi Perbankan yang Mengandung Unsur Riba dalam Pandangan Islam: Penjelasan Lengkap dan Argumentasi Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist untuk Menghindari Dosa.

Sistem Bunga vs Sistem Bagi Hasil

Dalam sistem bunga yang digunakan oleh bank konvensional, bunga yang ditetapkan terkadang berubah-ubah dan dapat memberikan keuntungan yang lebih besar pada bank. Hal ini memicu orang untuk melakukan pinjaman yang sebenarnya tidak dibutuhkan, dengan risiko memperoleh hutang yang lebih besar lagi.

Sementara dalam sistem bagi hasil, kedua belah pihak harus sepakat terlebih dahulu mengenai persentasi bagi hasil yang fair dan jelas. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pihak peminjam.

Kesimpulan

Dalam sistem keuangan syariah, riba dilarang sepenuhnya. Bank syariah melakukan transaksi keuangan dengan prinsip syariah, yaitu menghindari riba dan menghindari transaksi yang mengandung unsur maysir. Oleh karena itu, pengambilan jasa yang dilakukan oleh Bank Syariah atau Pegadaian Syariah tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan. Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa dalam bank syariah, tidak ada riba yang dikenakan dalam transaksi keuangannya sehingga lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan pihak nasabah.

Also Read

Bagikan:

Tags