Mengupas Tuntas: Apakah Benar Allah Mengharamkan Riba Menurut Surat Al Baqarah Ayat 275?

Huda Nuri

Mengupas Tuntas: Apakah Benar Allah Mengharamkan Riba Menurut Surat Al Baqarah Ayat 275?
Mengupas Tuntas: Apakah Benar Allah Mengharamkan Riba Menurut Surat Al Baqarah Ayat 275?

Apakah Allah Mengharamkan Riba?

Pengertian Riba

Sebelum membahas apakah Allah mengharamkan riba atau tidak, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba. Riba dapat diartikan sebagai tambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam dalam suatu transaksi pinjaman dengan syarat di luar ketentuan yang telah disepakati bersama.

Riba terbagi menjadi dua, yaitu riba qardh (riba yang langsung diambil pada saat peminjaman) dan riba buyu’ atau riba jual beli (keuntungan yang diperoleh dari transaksi jual beli yang tidak seimbang atau dalam pelepasan hutang dengan barang yang sama nilainya, namun dengan harga yang berbeda).

Alasan Mengapa Riba Diharamkan

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya: ” … dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… ” (Q.S. al-Baqarah: 275). Mengapa Allah mengharamkan riba? Jawabannya adalah karena riba dinilai merugikan banyak pihak, terutama pihak yang kurang mampu.

Pada kasus riba qardh, bunga yang dikenakan pada peminjam akan membuat besarnya cicilan menjadi semakin besar dari waktu ke waktu. Ini akan sangat merugikan bagi pihak yang kurang mampu, karena dalam jangka panjang barang yang dibeli akan lebih mahal dari harga normalnya.

Sementara itu, pada riba buyu’, keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi jual beli seharusnya seimbang dengan barang yang diperjualbelikan. Namun pada kasus riba, keuntungan itu didapat dengan cara tidak adil yaitu dengan melebih-lebihkan harga barang yang diperjualbelikan. Dalam jangka panjang, praktik ini akan merugikan pihak konsumen.

BACA JUGA:   Mengenal Lebih Dekat Bahaya Riba yang Dapat Menghambat Do'a Anda

Dalam konteks Islam, riba juga dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap pihak yang kurang beruntung. Sebab, riba dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam jerat utang yang tak kunjung terbayar. Padahal, utang sendiri tidaklah haram, sepanjang utang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang darurat, seperti membeli kebutuhan sehari-hari atau membiayai pendidikan, bukan untuk hal-hal yang bersifat mewah dan berlebihan.

Pengaruh Riba pada Masyarakat

Kehadiran riba dalam masyarakat memiliki pengaruh yang sangat besar. Riba menimbulkan ketergantungan pada sistem perbankan dan tidak mendorong masyarakat untuk mencari sumber pendapatan yang lebih halal. Selain itu, riba juga seringkali memicu timbulnya permasalahan seperti hutang piutang yang tidak terbayar, dan terjadinya pengambilalihan aset atau harta bendapun bisa terjadi.

Dalam Islam, hal ini tentu dihindari dengan menghindari penggunaan praktek riba dalam transaksi. Sebab, riba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak buruk pada tatanan sosial dan ekonomi masyarakat Islam secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pemahaman dan pengamalan pencegahan dari riba harus menjadi bagian dari prinsip hidup umat Islam.

Conclusion

Kesimpulan dari pembahasan di atas, Allah memang mengharamkan riba dalam Islam karena merugikan banyak pihak. Hal ini tertuang dalam ayat 275 Surat Al Baqarah. Riba juga dianggap eksploitasi terhadap pihak yang kurang beruntung dan tidak poduktif. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami dan menerapkan prinsip hidup dalam hidup yang bebas dari riba. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

  • Riba mengacu pada kelebihan atau tambahan yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam dalam suatu transaksi pinjaman
  • Alasan mengapa riba diharamkan karena rugi bagi pihak yang kurang mampu dan bentuk eksploitasi terhadap pihak yang kurang beruntung
  • Pengaruh riba pada masyarakat menyebabkan ketergantungan pada sistem perbankan dan tidak mendorong masyarakat untuk mencari sumber pendapatan yang lebih halal
  • Also Read

    Bagikan:

    Tags