Apa saja rukun dan syarat nikah?
Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah.
Laki-laki dan perempuan yang hendak menikah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Dalam Islam, pernikahan hanya diizinkan antara laki-laki dan perempuan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan atas perbedaan kodrat yang ada.
Wali perempuan juga merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi. Wali perempuan bertugas untuk melindungi hak-hak perempuan dan mengatur segala urusan pernikahan. Wali perempuan harus memastikan bahwa calon suami adalah orang yang baik dan dapat memenuhi kewajiban dalam pernikahan.
Saksi nikah harus hadir di dalam prosesi pernikahan dan menyaksikan ijab kabul yang dilakukan oleh mempelai. Saksi nikah dipilih untuk menghindari kemungkinan adanya pernikahan yang tidak sah.
Ijab dan qabul adalah persyaratan penting dalam sebuah pernikahan. Ijab diucapkan oleh calon suami kepada calon istri dengan kalimat โsaya nikahkan kamu dengan mas kawin sekianโ, dan qabul adalah jawaban dari calon istri yang menerima ajakan tersebut.
Jadi, jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka prosesi pernikahan dinyatakan sah dan pasangan pengantin resmi menjadi suami istri.
Syarat Sah Nikah
Tidak hanya rukun, syarat sah nikah juga harus dipenuhi, yaitu:
1. Beragama Islam
Di Indonesia, syarat beragama Islam sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan di Indonesia harus dilandasi atas agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pasangan yang akan menikah.
2. Bukan dalam ikatan mahram
Pasangan yang akan menikah tidak boleh memiliki garis keturunan yang sama atau dalam ikatan mahram. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk mencegah perkawinan antara keluarga dekat yang dapat berdampak buruk pada kesehatan keturunan.
3. Memiliki wali akad nikah
Wali akad nikah adalah orang yang berwenang untuk mengadakan akad nikah bagi calon pengantin perempuan. Wali akad nikah dapat berupa orang tua, kakek, atau paman dari calon pengantin perempuan. Namun, jika wali akad tidak ada atau berhalangan, dapat digantikan oleh seseorang yang dianggap mampu dan adil.
4. Tidak sedang dalam status ihram atau haji
Pasangan yang akan menikah harus berada di luar status ihram atau haji karena syarat ini dipenuhi guna menghindari perkawinan yang tidak sah.
5. Tidak dalam kondisi paksaan
Syarat terakhir adalah pasangan yang akan menikah harus melakukannya dengan suka rela, tanpa merasa dipaksa oleh pihak manapun dan tak terkecuali orang tuanya.
Jadi, dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah, pernikahan dapat disahkan oleh hukum dan diakui secara agama.
Simpulan
Pernikahan adalah momen sakral dalam hidup manusia. Untuk itu, dibutuhkan persiapan yang matang dan pemenuhan syarat-syarat hukum dan agama agar pernikahan dapat dilaksanakan dengan sah dan legal. Pasangan calon pengantin harus memperhatikan dengan benar semua prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Sehingga, dalam prosesi pernikahan nantinya, pasangan dapat merasakan keindahan hari bahagia yang akan diingat selamanya.