Menikah dengan Lebih dari 4 Wanita: Benarkah Diperbolehkan dalam Islam?

Dina Yonada

Menikah dengan Lebih dari 4 Wanita: Benarkah Diperbolehkan dalam Islam?
Menikah dengan Lebih dari 4 Wanita: Benarkah Diperbolehkan dalam Islam?

Menikah Lebih dari 4? Bagaimana Hukumnya?

Perkenalan

Menikah adalah salah satu ibadah yang paling mulia dalam Islam. Ibadah ini bukan hanya tentang memenuhi nafsu, tetapi juga tentang membentuk keluarga, mensyukuri nikmat Allah SWT, serta meningkatkan kualitas hidup suami istri. Namun, terkadang muncul pertanyaan seputar hukum menikah lebih dari 4 (empat) orang. Apakah diperbolehkan ataukah haram? Mari kita lihat pandangan Islam dalam masalah ini.

Pandangan Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram. Hal ini mengacu pada ayat dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 3 yang artinya, “Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, atau tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) satu saja, atau (kamu) miliki saja budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada (kesempurnaan) kepatuhan (kepada Allah).”

Dalam fatwatnya, MUI juga mengatakan bahwa menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah (janda) sama-sama haram dan mengajak masyarakat untuk selalu menghormati perempuan dan menjunjung tinggi martabatnya sebagai manusia.

Hukum Menikah Lebih dari 4

Dalam pandangan Islam, menikah lebih dari satu wanita memang diperbolehkan. Akan tetapi, menikah dengan lebih dari 4 (empat) wanita secara bersamaan dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang merugikan para istri. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong keadilan dan kesetaraan dalam perkawinan.

BACA JUGA:   Hukum Wali Nikah: Segala Yang Perlu Diketahui

Menikah dengan lebih dari 4 wanita juga akan memicu banyak masalah. Selain akan menimbulkan persaingan dan ketidakadilan antar para istri, juga akan memperburuk kondisi sosial dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sebaiknya jangan mencoba-coba menikah lebih dari 4 (empat) wanita, karena selain melanggar aturan agama, juga bisa merusak kehidupan keluarga dan sosial.

Larangan Menikah dengan Wanita yang Masih Dalam Masa Iddah

Menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah (janda) juga dianggap haram dalam ajaran Islam. Masa iddah adalah masa tunggu seorang janda sebelum dapat menikah lagi, biasanya sekitar 4 bulan 10 hari. Tujuan dari masa iddah ini adalah untuk memastikan bahwa janda tidak hamil dan untuk mencegah terjadinya pergantian suami yang terlalu cepat.

Dalam ajaran Islam, menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah dianggap sebagai pelanggaran yang serius. Selain melanggar aturan agama, juga bisa merugikan semua pihak yang terlibat, termasuk anak-anak yang terlibat dalam keluarga tersebut.

Kesimpulan

Dalam Islam, menikah lebih dari satu wanita memang diperbolehkan, tetapi menikah dengan lebih dari 4 (empat) wanita secara bersamaan dianggap haram dan dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan para istri. Oleh karena itu, sebaiknya jangan mencoba-coba menikah lebih dari 4 (empat) wanita agar selalu menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam perkawinan. Demikianlah artikel mengenai hukum menikah lebih dari 4. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags