Menikah Sebagai Ibadah: Memahami Tujuan Pernikahan Menurut Al-Quran

Dina Yonada

Menikah Sebagai Ibadah: Memahami Tujuan Pernikahan Menurut Al-Quran
Menikah Sebagai Ibadah: Memahami Tujuan Pernikahan Menurut Al-Quran

Tujuan Nikah Menurut Al Quran?

Pendahuluan

Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ikatan suci antara dua orang yang saling mencintai untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Agama Islam menempatkan pernikahan sebagai salah satu ibadah, sehingga tujuan nikah dalam Islam tidak hanya sekedar memuaskan nafsu duniawi, melainkan juga sebagai bagian dari rangkaian ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ketika membincangkan tujuan nikah menurut Al Quran, empat hal yang perlu diperhatikan adalah : terciptanya makhluk Allah yang baru, membentuk hubungan intim dan saling mempertahankan diri, terjaganya keturunan dan melindungi diri dari perbuatan maksiat.

Terciptanya Makhluk Allah yang Baru

Tujuan pernikahan menurut Al Quran yang pertama adalah untuk menciptakan makhluk Allah yang baru. Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum Ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Melalui perkawinan atau pernikahan, pasangan suami istri akan membentuk keluarga kecil yang akan menjadi dasar bagi terciptanya keluarga besar. Dari keluarga besar tersebut, akan muncul generasi baru yang akan memperkuat keberlangsungan hidup umat manusia.

Membentuk Hubungan Intim dan Saling Mempertahankan Diri

Tujuan nikah yang kedua menurut Al Quran adalah membentuk hubungan intim dan saling mempertahankan diri. Pasangan suami istri akan saling mencari kebutuhan biologis, melalui hubungan intim yang sah menurut agama. Selain itu, perkawinan juga merupakan ibadah yang harus dijaga keabsahannya, dengan tetap menjaga kesetiaan dan saling mencintai.

BACA JUGA:   Dampak Negatif Nikah Siri: Perempuan Rentan Kehilangan Hak-Haknya sebagai Istri

Terjaganya Keturunan

Tujuan nikah yang ketiga menurut Al Quran adalah terjaganya keturunan. Ketika pasangan suami istri menjalankan pernikahan, maka Allah SWT akan membukakan pintu rizki dan mempermudah jalan kebahagiaan. Salah satu cara menjaga jalan rizki tersebut adalah dengan menantikan kelahiran keturunan, yang akan menjadi penerus keluarga dan agama.

Melindungi Diri dari Perbuatan Maksiat

Terakhir, tujuan nikah menurut Al Quran adalah untuk melindungi diri dari perbuatan maksiat. Seksualitas yang tidak terkendali dapat memicu lahirnya perbuatan maksiat, yang akan merusak akhlak dan agama. Islam sebagai agama yang mengaji ketentuan moral yang baik dan benar, melindungi umatnya dari kerusakan akibat perbuatan maksiat. Sehingga, pernikahan dapat menjadi wadah yang baik untuk membentuk hubungan yang saling mencintai dan saling memenuhi kebutuhan biologis, sehingga terhindar dari perilaku tidak terkendali yang akan menjerumuskan manusia pada perbuatan maksiat.

Kesimpulan

Tujuan nikah dalam Islam tidak hanya sekedar memuaskan nafsu duniawi, melainkan juga sebagai bagian dari rangkaian ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kemudian, terciptanya makhluk Allah yang baru, membentuk hubungan intim dan saling mempertahankan diri, terjaganya keturunan dan melindungi diri dari perbuatan maksiat, adalah empat tujuan pernikahan menurut Al Quran yang harus dijalankan oleh setiap insan yang ingin menjalankan ibadah nikah. Dalam Al-Quran telah dijelaskan dengan jelas mengenai unsur-unsur penting yang membangun keharmonisan dalam berumah tangga. Sehingga dengan memahami tujuan pernikahan menurut Al Quran, kita dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat.

Also Read

Bagikan:

Tags