Menikah Sesuai Sunnah: Tata Cara Akad Nikah yang Benar dengan Adanya Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah

Dina Yonada

Menikah Sesuai Sunnah: Tata Cara Akad Nikah yang Benar dengan Adanya Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah
Menikah Sesuai Sunnah: Tata Cara Akad Nikah yang Benar dengan Adanya Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah

Tata Cara Akad Nikah yang Benar dengan Adanya Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah

Pembukaan

Akad nikah merupakan salah satu tahap penting dalam rangkaian pernikahan. Hal ini juga menjadi momen sakral bagi calon mempelai karena akan mempertemukan dua individu yang akan bertukar sumpah janji di hadapan Allah SWT. Proses akad nikah ini harus dilakukan dengan baik dan benar, agar tidak ada kesalahan dalam menerima janji suci tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui tata cara akad nikah yang benar dengan adanya calon mempelai pria dan wali nikah.

Adanya Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah

Sebelum memulai proses akad nikah, kita harus memastikan bahwa calon mempelai pria dan wali nikah sudah hadir dan siap untuk melakukan pernikahan. Wali nikah pada umumnya adalah ayah atau wakilnya, namun jika ayah tidak ada atau tidak mampu, maka saudara laki-laki atau paman dari calon mempelai pria dapat menjadi wali nikah. Wali nikah bertanggung jawab untuk menyetujui calon mempelai pria untuk menikahi calon mempelai wanita. Setelah ketiga pihak hadir, yaitu calon mempelai pria, wali nikah, dan calon mempelai wanita, maka proses akad nikah dapat segera dimulai.

Bacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Calon Mempelai Pria atau Qori

Tahap pertama dari akad nikah adalah pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh calon mempelai pria atau qori. Pada umumnya, bacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibaca adalah Surat Ali Imran ayat 190-194. Namun tidak ada ketentuan khusus mengenai ayat suci yang harus dibaca, selama ayat suci tersebut dianggap tepat dan sesuai dengan tema pernikahan yang akan dilangsungkan. Bacaan ayat suci Al-Qur’an ini bertujuan untuk mengajak para hadirin untuk merenungkan makna pernikahan dan membawa suasana yang khidmat dan penuh keberkahan.

BACA JUGA:   Menyingkap Larangan Nikah dalam Islam: 4 Jenis Nikah yang Dilarang dengan Tegas

Khutbah Nikah

Setelah selesai membaca ayat suci Al-Qur’an, selanjutnya adalah khutbah nikah yang dilakukan oleh penghulu atau imam yang telah ditunjuk. Pada tahap ini, penghulu akan memberikan nasihat dan memberikan penjelasan mengenai arti dari pernikahan. Khutbah nikah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai makna pernikahan dan hubungan suami-istri yang sehat dan harmonis.

Akad Nikah/Ijab Qabul

Setelah khutbah nikah selesai dilaksanakan, selanjutnya adalah tahap akad nikah atau ijab qabul. pada tahap ini, calon mempelai pria akan menyampaikan ijab qabul dengan menyebutkan kalimat “Saya nikahkan anakku ini dengan maharnya yang sudah disepakati”. Kemudian, wali nikah akan memberikan jawaban dengan mengatakan “Saya terima nikahnya anak saya dengan mahar yang sudah disepakati”. Setelah itu, pasangan calon pengantin akan menjadi suami istri.

Doa Penutup

Setelah tahap akad nikah selesai dilakukan, selanjutnya adalah membaca doa penutup. Doa ini bertujuan untuk memohon berkah, rahmat dan keselamatan untuk pasangan pengantin yang sudah menikah. Prosesi akad nikah secara resmi selesai dan selanjutnya adalah resepsi pernikahan.

Semua tahap dalam akad nikah tersebut harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan sah secara agama dan hukum. Dalam melaksanakan akad nikah dengan adanya calon mempelai pria dan wali nikah, maka kita harus memperhatikan semua tahapan dengan baik, sehingga tidak terjadi salah langkah dan dapat memperoleh berkah serta keberkahan dari Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags