Menikah Tanpa Biaya di KUA: Simak Syarat dan Ketentuannya

Dina Yonada

Menikah Tanpa Biaya di KUA: Simak Syarat dan Ketentuannya
Menikah Tanpa Biaya di KUA: Simak Syarat dan Ketentuannya

Biaya Nikah Gratis? Ini Dia Penjelasannya

Apa itu Biaya Nikah di KUA?

Bagi pasangan yang ingin menikah secara resmi di Indonesia, salah satu syaratnya adalah melalui proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun, seperti diketahui, setiap pendaftaran pernikahan di KUA tidak gratis dan harus membayar biaya.

Namun, baru-baru ini terdapat kabar yang menghebohkan kalangan masyarakat tentang adanya biaya nikah gratis di KUA. Apa benar demikian? Mari kita simak lebih lanjut.

Nikah atau Rujuk di KUA Kini Gratis

Kabar mengenai adanya biaya nikah gratis yang beredar di masyarakat adalah benar adanya. Saat ini, pasangan yang ingin menikah di KUA tidak perlu lagi membayar biaya tertentu karena telah dihapuskan oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019 tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Perceraian, diketahui bahwa biaya nikah di KUA dibebankan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dengan adanya revisi Peraturan Menteri Agama tersebut, biaya nikah di KUA kini sudah resmi dihapuskan.

Meskipun begitu, masih terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pasangan yang ingin menikah, seperti fotokopi KTP dan surat nikah sebelumnya. Biaya administrasi tersebut pun cukup terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 30.000 – Rp 50.000 saja.

Namun, perlu diingat bahwa biaya nikah gratis ini hanya berlaku di KUA. Jika pasangan ingin menikah di luar KUA, masih diberlakukan biaya sebesar Rp 600.000.

Bagaimana Proses Pendaftaran Pernikahan di KUA?

Proses pendaftaran pernikahan di KUA tidaklah sulit. Biasanya, pasangan hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KUA setempat, seperti:

BACA JUGA:   Nikah Siri Menurut Hukum Islam

1. Fotokopi KTP pasangan
Setiap pasangan harus melampirkan fotokopi KTP masing-masing serta surat nikah yang dimiliki apabila sebelumnya sudah pernah menikah.

2. Surat Izin Orang Tua atau Wali
Bagi pasangan yang belum memenuhi usia pernikahan, maka perlu menyertakan surat izin orang tua atau wali yang masih berlaku.

3. Pas Foto Berwarna Ukuran 2×3 dan 4×6
Pasangan juga perlu melampirkan pas foto berwarna sebagai proses verifikasi.

4. Pembayaran Biaya Administrasi
Terakhir, pasangan perlu membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan oleh KUA setempat.

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran biaya administrasi sudah dilakukan, pasangan dapat langsung melakukan proses pencatatan pernikahan di KUA.

Kesimpulan

Tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya nikah yang harus dikeluarkan saat proses proses pencatatan pernikahan di KUA karena kini biaya nikah sudah gratis. Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku di KUA saja. Jika pasangan ingin menikah di luar KUA, masih diberlakukan biaya sebesar Rp 600.000.

Maka dari itu, bagi pasangan yang ingin menikah secara resmi, proses pencatatan pernikahan di KUA bisa menjadi alternatif yang terjangkau dan mudah. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, pasangan dapat langsung menyongsong kehidupan rumah tangga bahagia bersama pasangannya.

Also Read

Bagikan:

Tags