Menikahi Sepupu Sendiri: Penjelasan Agama dan Pandangan Masyarakat

Dina Yonada

Menikahi Sepupu Sendiri: Penjelasan Agama dan Pandangan Masyarakat
Menikahi Sepupu Sendiri: Penjelasan Agama dan Pandangan Masyarakat

Menikah dengan Sepupu Sendiri?

Pengenalan

Menikahi sepupu merupakan suatu hal yang seringkali menjadi kontroversi dan diperdebatkan di berbagai negara di dunia. Meskipun di beberapa negara, pernikahan antara sepupu masih dianggap sah, namun di negara lainnya, pernikahan ini sangat dilarang. Di Indonesia, ketentuan mengenai pernikahan sepupu sebenarnya cukup kompleks dan sering kali membingungkan. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari lebih lanjut dari sudut pandang syariat Islam.

QS. An-Nisa: 23 menjelaskan secara tegas bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram. Namun dalam hal apakah boleh menikahi sepupu, Allah SWT menjelaskan pada ayat di atas bahwa saudara sepupu masih boleh dinikahi, karena statusnya bukan mahram.

Perbedaan Makna Mahram dan Non-Mahram

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai apakah sepupu masih boleh dinikahi, kita perlu mengetahui apa itu makna mahram dan non-mahram. Mahram merupakan anggota keluarga yang tidak diperbolehkan menikah karena hubungan darah atau ikatan adopsi. Sementara itu, non-mahram adalah orang yang bukan kerabat dan diperbolehkan untuk dinikahi.

Makna Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam

Dalam Islam, sepupu dianggap sebagai non-mahram karena tidak memiliki hubungan darah yang cukup dekat, meskipun tetap masih ada hubungan keluarga. Oleh karena itu, menurut sudut pandang Islam, menikahi sepupu bukanlah hal yang dilarang.

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Syariat Islam

Menurut syariat Islam, menikahi sepupu adalah sah dan diperbolehkan, selama tidak melanggar batasan-batasan yang diatur dalam agama. Seperti halnya pernikahan pada umumnya, pernikahan sepupu juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Islam. Beberapa persyaratan tersebut dapat berupa:

BACA JUGA:   Empat Jenis Nikah yang Dilarang oleh Agama Menurut Ibnu Rusyd dan Penjelasannya dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid
  • Mempunyai niat yang baik dan benar dalam menikah
  • Memperoleh persetujuan wali nikah
  • Memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang diatur dalam hukum acara pernikahan
  • Tidak melampaui batas-batas yang diatur oleh agama
  • Kesimpulan

    Mengutip ayat QS. An-Nisa: 23, menikahi sepupu masih dipandang halal dalam sudut pandang Islam. Namun, dalam hal ini, perlu diingat bahwa pernikahan sepupu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam agama. Sepupu yang sering berinteraksi dekat dan memiliki ikatan keluarga yang erat akan memiliki kemungkinan besar untuk saling jatuh cinta. Oleh karena itu, apabila ingin menikahi sepupu, para calon pengantin sebaiknya memperhatikan batasan-batasan agama dan memperoleh persetujuan dari wali nikah terlebih dahulu.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags