Menikahi Tanpa Lamaran, Apakah Sah? Menelusuri Pendapat Ulama dan Dalilnya

Dina Yonada

Menikahi Tanpa Lamaran, Apakah Sah? Menelusuri Pendapat Ulama dan Dalilnya
Menikahi Tanpa Lamaran, Apakah Sah? Menelusuri Pendapat Ulama dan Dalilnya

Haruskah Lamaran Sebelum Menikah?

Pernikahan adalah salah satu fase penting dalam hidup seseorang. Prosedur dalam pernikahan memiliki beberapa tahapan, mulai dari saling kenal, saling jatuh cinta, saling mengenal antara keluarga kedua belah pihak, hingga pada akhirnya saling melamar dan menikah. Namun, apakah lamaran sebelum menikah benar-benar harus dilakukan? Berikut ini pendapat kami mengenai topik tersebut.

Menurut As-Syaukani yang mengutip Imam Tirmidzi, para ulama sepakat bahwa menikah tanpa lamaran atau tanpa proses melamar sebelumnya juga diperbolehkan. Pendapat ini sendiri berasal dari Sufyan As-Tsauri dan beberapa ulama lainnya. Maksud dari diperbolehkannya menikah tanpa lamaran adalah tanpa adanya tahap saling melamar terlebih dahulu, calon pengantin bisa langsung menikah tanpa ada persiapan yang cukup.

Adapun dalil yang digunakan adalah hadis dari Ismail bin Ibrahim yang menjelaskan bahwa lamaran nikah hukumnya adalah sunah. Sunah sendiri memiliki arti sebagai anjuran untuk dilakukan, akan tetapi tidak wajib. Dalam hal ini, jelas bahwa adanya lamaran dalam pernikahan hanya bersifat sunah dan tidak mutlak harus dilakukan sebelum menikah.

Namun demikian, para calon pasangan tentunya harus mempertimbangkan keadaan masing-masing. Lamaran sendiri adalah salah satu bentuk persiapan dalam pernikahan. Ini melibatkan aspek finansial dan rencana masa depan yang harus dipikirkan bersama-sama oleh kedua belah pihak. Dalam lamaran, calon mempelai pria akan mengajukan niat untuk menikahi calon mempelai wanita kepada keluarga calon mempelai wanita. Di sini, calon mempelai pria juga akan memberikan sebuah mahar sebagai tanda keseriusannya untuk menjalin hubungan pernikahan.

Lamaran juga bisa memberikan waktu yang cukup bagi kedua belah pihak untuk dapat saling mengenal lebih dalam sebelum menikah. Ini penting terutama bagi mereka yang belum lama mengenal satu sama lain atau belum begitu dekat. Dalam hal ini, lamaran dapat membantu memperkuat hubungan mereka sebelum memutuskan untuk menikah.

BACA JUGA:   Nikah Siri dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Contoh Kasus

Dari sisi lain, menikah tanpa lamaran memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya adalah efisiensi waktu dan biaya. Pasangan tidak perlu mempersiapkan acara lamaran yang biasanya dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Ini dapat menjadi solusi yang baik bagi mereka yang memiliki waktu atau anggaran terbatas.

Kesimpulannya, lamaran dalam pernikahan sebenarnya tidak mutlak harus dilakukan. Hal ini bergantung pada kondisi masing-masing pasangan. Jika pasangan merasa bahwa lamaran akan membantu mereka memperkuat hubungan dan mempersiapkan masa depan yang baik, maka lamaran bisa dipertimbangkan. Namun, jika pasangan merasa bahwa lamaran tidak terlalu penting, maka menikah tanpa lamaran juga diperbolehkan. Namun, meskipun tidak melakukan lamaran, calon pasangan tetap perlu mempersiapkan diri dan masuk dalam fase persiapan menuju pernikahan dengan serius. Demikianlah artikel kami mengenai haruskah lamaran sebelum menikah. Semoga bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

Tags