Menikahi Wanita yang Dizinai: Menurut Perspektif Agama dan Moralitas Sosial

Dina Yonada

Menikahi Wanita yang Dizinai: Menurut Perspektif Agama dan Moralitas Sosial
Menikahi Wanita yang Dizinai: Menurut Perspektif Agama dan Moralitas Sosial

Apakah Harus Menikahi Wanita yang Telah Dizinai?

Sebagai seorang manusia, kita tidaklah luput dari melakukan kesalahan dan dosa. Begitu pula dalam agama Islam, seorang Muslim juga bisa melakukan kesalahan dan dosa. Salah satu dosa besar dalam Islam adalah perbuatan zina. Karena perbuatan ini sangat dilarang dalam agama Islam, maka apabila seorang laki-laki melakukan zina dengan seorang wanita, maka kedua orang tersebut akan merasakan hukuman yang berat. Namun, jika si pria ingin menikahi wanita yang telah dizinainya, apakah hal tersebut diperbolehkan oleh agama Islam?

Melalui firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Dihalalkan bagimu untuk mencari penghidupan dengan usaha yang halal, mengawini wanita-wanita yang senonoh, dan menghindari perbuatan zina.” (QS. An-Nisa: 24), sebenarnya memberikan kesempatan bagi si pria yang telah berzina dengan seorang wanita, baik yang telah menikah maupun yang belum menikah, untuk menikahi wanita yang telah dizinainya.

Namun, dibalik pernyataan tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami dengan benar. Berikut penjelasannya:

Arti dari Perkataan “Dizinai”

Sebelum membahas lebih lanjut tentang apakah seorang pria diperbolehkan menikahi wanita yang telah dizinainya, kita perlu memahami arti dari perkataan “dizinai” itu sendiri. Secara sederhana, dizinai dapat diartikan sebagai seorang wanita yang telah melakukan zina. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2 yang artinya “Sesungguhnya yang melakukan perbuatan zina, maka laki-laki dan perempuan yang melakukan zina, maka deralah setiap seorang dari kedua-duanya seratus bilangan cambukan..”

Dengan demikian, menikahi wanita yang telah dizinai artinya adalah menikahi wanita yang telah melakukan perbuatan zina baik sebelumnya maupun setelahnya.

BACA JUGA:   Batasan Nikah dalam Islam: Tidak Diperbolehkan Nikah Kontrak, Perempuan dalam Masa Iddah, dan Lebih dari Empat Istri

Hukum Menikahi Wanita yang Telah Dizinai

Setelah memahami arti dari perkataan “dizinai”, saatnya untuk mengetahui hukum menikahi wanita yang telah dizinai. Hukum menikahi wanita yang telah dizinai adalah diperbolehkan, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW kira-kira begini: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina dengan seorang wanita maka apakah aku masih bisa menikahinya setelah itu?” Maka, “Jika engkau menemukan baik, akan lebih baik bagimu,” jawab Rasulullah SAW.

Namun, sebelum menikahi wanita yang telah dizinai, pria tersebut harus melalui beberapa hal. Pertama, pria tersebut harus sungguh-sungguh bertaubat atas perbuatannya yang telah melakukan zina. Kedua, pria tersebut harus yakin bahwa si wanita juga telah bertaubat dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ketiga, pria tersebut harus yakin bahwa keputusan untuk menikahi wanita tersebut bukanlah karena alasan lain seperti harta, status sosial, atau lainnya, melainkan karena ketulusan hatinya dan dibenarkan agama.

Lebih dari itu, menikahi wanita yang telah dizinai juga membutuhkan izin dari orangtua si wanita. Dalam Islam, izin orangtua sangatlah penting dalam sebuah pernikahan.

Peran Masyarakat

Walaupun menurut agama Islam, menikahi wanita yang telah dizinai adalah diperbolehkan, namun respon dari masyarakat masih bervariasi. Ada beberapa masyarakat yang menganggap bahwa menikahi wanita yang telah dizinai adalah tindakan yang tidak benar dan membuat malu keluarga. Namun ada juga masyarakat yang bersikap toleran terhadap hal tersebut dan memberikan kesempatan kedua bagi si wanita.

Namun, sebagai masyarakat yang taat terhadap agama, sikap yang ditunjukkan hendaknya mengikuti dan sesuai dengan ajaran agama. Jangan hanya mengikuti pandangan masyarakat tanpa memastikan kebenaran dan kehalalan secara agama.

BACA JUGA:   Pernikahan dengan Persyaratan Barter Tanpa Pemberian Mahar, Hukumnya?

Kesimpulan

Dalam Islam, menikahi wanita yang telah dizinai adalah diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami secara benar sebelum mengambil keputusan untuk menikahi wanita tersebut. Pria tersebut harus sungguh-sungguh bertaubat, yakin bahwa si wanita juga telah bertaubat, memiliki izin dari orangtua, dan bukan karena alasan yang tidak benar seperti harta atau status sosial. Lagipula, masyarakat yang taat agama hendaknya mengikuti ajaran agama dan tidak hanya mengikuti pandangan masyarakat yang belum tentu sesuai dengan kebenaran agama.

Also Read

Bagikan:

Tags