Menilik Makna ‘Nyonya’ atau ‘Nona’ Bagi Wanita yang Belum Menikah

Dina Yonada

Menilik Makna ‘Nyonya’ atau ‘Nona’ Bagi Wanita yang Belum Menikah
Menilik Makna ‘Nyonya’ atau ‘Nona’ Bagi Wanita yang Belum Menikah

Wanita Belum Menikah Disebut Apa?

Saat kita bertemu dengan seseorang, kita biasanya memberikan sebutan atau nama panggilan. Seiring dengan perkembangan zaman dan adat istiadat yang berubah, sebutan atau nama panggilan yang kita gunakan pun ikut berubah. Apalagi jika seorang wanita masih belum menikah, sebutan apa yang seharusnya kita gunakan? Apakah ‘nyonya’ atau ‘nona’? Dan bagaimana cara meletakkannya di depan nama belakang atau nama keluarga? Mari kita bahas secara detail di artikel ini.

Perbedaan Sebutan ‘Nyonya’ dan ‘Nona’

Dalam bahasa Indonesia, terdapat dua sebutan resmi yang digunakan untuk wanita yang belum menikah, yakni ‘nyonya’ dan ‘nona’. Sebutan ‘nyonya’ biasanya digunakan untuk wanita yang sudah dewasa atau sudah melewati usia 30 tahun ke atas. Sedangkan ‘nona’ digunakan untuk wanita yang masih muda atau berusia di bawah 30 tahun. Namun, penggunaan sebutan ini dapat bervariasi tergantung adat istiadat atau kebiasaan di masing-masing daerah.

Penempatan Sebutan di Depan Nama Belakang atau Nama Keluarga

Sekarang kita sudah mengetahui perbedaan antara sebutan ‘nyonya’ dan ‘nona’. Namun, bagaimana cara meletakkannya di depan nama belakang atau nama keluarga? Sebutan ‘nyonya’ diletakkan di depan nama belakang atau nama keluarga. Contohnya, jika seorang wanita bernama Siti Hartati, panggilan resminya adalah ‘Nyonya Siti Hartati’. Sedangkan sebutan ‘nona’ diletakkan di belakang nama depan atau disingkat menjadi ‘Nn.’. Contohnya, jika seorang wanita bernama Maria, panggilan resminya adalah ‘Nona Maria’ atau ‘Nn. Maria’.

Ingin Menggunakan Sebutan Lain?

Jika Anda ingin menggunakan sebutan lain, seperti ‘kakak’ atau ‘mbak’, sebaiknya Anda tanyakan terlebih dahulu kepada wanita yang bersangkutan. Karena sebutan tersebut dapat dianggap kurang sopan atau tidak sesuai dengan adat istiadat di masing-masing daerah. Oleh karena itu, sebaiknya gunakan sebutan yang sudah resmi dan umum digunakan.

BACA JUGA:   Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya

Kesimpulan

Sebutan atau nama panggilan dapat menjadi hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya bagi wanita yang belum menikah, sebutan yang digunakan haruslah sesuai dengan adat istiadat dan konteks sosial di masyarakat. Dalam bahasa Indonesia, terdapat dua sebutan resmi yang digunakan, yakni ‘nyonya’ dan ‘nona’. Penggunaannya dapat bervariasi tergantung adat istiadat dan kebiasaan di masing-masing daerah. Namun, selalu pastikan untuk menggunakan sebutan yang tepat dan sesuai dengan norma sosial yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags