Rukun Nikah dalam Islam: Penyempurna Kualitas Ibadah dalam Pernikahan
Pernikahan adalah sebuah ibadah yang mulia dan sakral bagi umat Muslim. Dalam agama Islam, terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sesuai dengan tuntunan agama. Rukun nikah sendiri terdiri dari empat hal yang menjadi dasar dalam sebuah pernikahan.
Kedua Mempelai
Rukun nikah yang pertama adalah kedua mempelai. Artinya, pernikahan merupakan ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan berjanji untuk hidup bersama dalam kebersamaan dan ketenangan. Dalam rukun nikah ini, mempelai harus berada dalam kondisi yang sehat, berakhlak baik, dan saling menghormati. Dalam pemilihan mempelai, hendaknya diperhatikan juga antara lain kepribadian, agama, profesi, dan lain-lain yang akan mempengaruhi kualitas pernikahan.
Shoghoh/ Ijab Qobul
Rukun nikah yang kedua adalah shoghoh/ ijab qobul. Artinya, pernikahan harus diawali dengan pernyataan dan persetujuan dari kedua belah pihak untuk menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri. Pernyataan dan persetujuan ini dilakukan dengan cara “sighat ijab qabul” yang dilafalkan oleh pihak laki-laki dan perempuan sebagai manifestasi persetujuan mereka, sebagai contoh: “Aku terima nikahnya (nama mempelai wanita) dengan mas kawin sebesar (jumlah uang)…” dan “Saya terima nikahnya (nama mempelai pria)…” ketika dua belah pihak diminta oleh penolong nikah, yaitu KUA/Kantor Urusan Agama.
Wali Wanita
Rukun nikah yang ketiga adalah wali wanita. Artinya, seorang pemuda harus meminta izin agar bisa menikahi seorang wanita kepada wali yang berhak mengawalinya. Wali tersebut memberikan persetujuan atas pernikahan karena bertanggung jawab atas anak perempuannya. Secara patrilineal, wali itu adalah ayahnya, sedangkan jika ayah sudah meninggal dunia maka wali dipindahkan kepada seseorang/lembaga lainnya seperti KPAI/Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dalam hal yang bersangkutan adalah Kemenag/Kementerian Agama Indonesia.
Dua Saksi
Rukun nikah yang keempat adalah dua saksi. Artinya, pernikahan harus dicatatkan dalam catatan resmi yang berwenang supaya terhindar dari permasalahan kelak di kemudian hari. Kedua belah pihak harus menyatakan di hadapan dua saksi yang bisa dipercaya bahwa mereka sudah menikah dengan persetujuan dan kesepakatan bersama. Penyusunan Akta Perkawinan/BUKU Nikah sifatnya opsional, tetapi dapat melayani sebagai bukti legal status pernikahan.
Dengan memenuhi rukun nikah tersebut, maka pernikahan itu akan menjadi sah dan merupakan ibadah yang baik. Tentu saja, ibadah pernikahan ini akan lebih baik lagi jika dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang ada dalam agama Islam.
Perlu diketahui, bahwa pernikahan dalam Islam harus memperhatikan norma agama dan juga kewajiban sosial antara kedua belah pihak. Seorang suami dan istri harus menunjukkan kasih sayang dan saling menghormati untuk menjaga keharmonisan serta keutuhan pernikahan tersebut. Pernikahan yang baik dan benar akan menjadi modal yang baik bagi kelanjutan kehidupan berumah tangga ke depan.
Selain itu, ada hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam pernikahan untuk meningkatkan kualitas ibadah, antara lain sering membaca doa-doa, menuntut ilmu agama, dan berkonsultasi dengan para tokoh agama yang memang dipercayai keilmuannya.
Dalam rangka memahami dan memenuhi rukun nikah tersebut, sebaiknya para mempelai agar melakukan pembelajaran yang lebih mendalam dalam agama Islam, mengikuti klinik pernikahan yang dilakukan oleh MUI/Majelis Ulama Indonesia maupun Kemenag, dan melakukan penyempurnaan perilaku bermasyarakat, terutama dalam bidang perkawinan dan kekeluargaan.
Dengan demikian, pernikahan dapat menjadi sarana penyempurna kualitas ibadah dan juga meningkatkan kehidupan sehari-hari keluarga yang harmonis dan sejahtera. Demikianlah penjelasan tentang rukun nikah dalam Islam yang semoga bermanfaat bagi para pembaca.