Menjawab Kontroversi: Apakah Bekerja di Bank itu Haram? Berdasarkan Perspektif Yusuf Qardhawi

Huda Nuri

Menjawab Kontroversi: Apakah Bekerja di Bank itu Haram? Berdasarkan Perspektif Yusuf Qardhawi
Menjawab Kontroversi: Apakah Bekerja di Bank itu Haram? Berdasarkan Perspektif Yusuf Qardhawi

Apakah Bekerja di Bank Itu Riba?

Banking adalah sektor bisnis yang sangat penting di seluruh dunia dan banyak orang memilih untuk berkarir di bank. Namun, banyak orang yang memiliki keraguan apakah bekerja di bank itu riba atau tidak. Dalam pandangan masyarakat, bank seringkali dianggap sebagai sesuatu yang kontroversial atau bahkan dilarang karena adanya praktik riba.

Apa itu Riba?

Riba adalah istilah untuk bunga atau keuntungan yang diambil secara tidak sah atas sebuah utang. Riba terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba nasiah dan riba fadl. Riba nasiah adalah bunga yang ditentukan sejak awal ketika seseorang meminjam uang, sementara riba fadl adalah bunga yang tidak ditentukan sejak awal, tetapi muncul ketika pembayaran dilakukan atas transaksi tertentu.

Di dalam Al-Qur’an, riba merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang dilarang. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 disebutkan, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Oleh karena itu, banyak orang yang berpendapat bahwa bekerja di bank merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap mengandung praktik riba.

Pandangan Yusuf Qardhawi

Namun, pandangan Yusuf Qardhawi, seorang ulama besar dari Mesir, mengungkapkan bahwa tidak semua kegiatan dan transaksi di dunia perbankan mengandung unsur riba. Sebagian besar ulama sepakat bahwa riba haram dan harus dihindari. Namun, menurut Qardhawi, tidak semua produk dan kegiatan perbankan haram dan dilarang. Qardhawi memandang bahwa pandangan tersebut bersifat kontekstual, bergantung pada apakah kegiatan tersebut mengandung unsur riba atau tidak.

BACA JUGA:   Pahami Sebelum Bertindak: Apakah Riba Boleh Dilakukan? - Mengapa Praktik Pembungaan Uang adalah Haram dan Tidak Boleh Dilakukan oleh Siapapun

Transaksi Halal dalam Dunia Perbankan

Terdapat beberapa transaksi di dunia perbankan yang pada dasarnya halal atau diperbolehkan. Beberapa di antaranya meliputi transaksi mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah. Transaksi mudharabah adalah transaksi keuangan yang dilakukan antara dua orang atau lebih dimana satu orang memberikan modal dan pihak lain mengelola modal tersebut. Keuntungan dari usaha atau bisnis tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Transaksi musyarakah adalah transaksi keuangan dimana dua pihak menginvestasikan modal untuk memulai usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Transaksi ijarah adalah transaksi sewa-menyewa yang melibatkan dua pihak dimana salah satu pihak menyediakan barang atau jasa dan pihak lainnya membayar biaya sewa untuk menggunakan barang atau jasa tersebut.

Transaksi wakalah merupakan transaksi dimana seseorang atau suatu organisasi menunjuk pihak lain untuk mengurus atau memenuhi kebutuhan tertentu, seperti mengurus keuangan, dengan imbalan biaya tertentu.

Menjadi Seorang Karyawan di Bank

Sebagai seorang karyawan di bank, halal dan haramnya pekerjaan tersebut bergantung pada jenis kegiatan dan transaksi yang dilakukan. Seorang karyawan di bank harus memastikan bahwa ia tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar agama.

Sebagai contoh, seorang karyawan di bank syariah yang hanya menawarkan produk dan jasa perbankan yang halal, kegiatan yang dilakukan tentu tidak mengandung unsur riba dan dianggap halal. Sebaliknya, seorang karyawan di bank konvensional harus caution atau tetap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

Kesimpulan

Bekerja di bank sebenarnya tidak dilarang di dalam Islam. Namun, apakah bekerja di bank itu riba atau tidak, bergantung pada jenis kegiatan dan transaksi yang dilakukan. Islam tidak melarang bisnis atau sektor keuangan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

BACA JUGA:   Dampak Buruk Riba: Permusuhan dan Menurunnya Semangat Kerjasama dalam Berkehidupan Sosial

Meskipun demikian, menjadi seorang karyawan di bank harus hati-hati dan harus memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak melanggar aturan agama. Sebagai individu Muslim, kita harus memastikan bahwa setiap tindakan yang kita lakukan selalu berada pada koridor peraturan agama.

Sumber :

  • Qardhawi, Yusuf. (1999). Fiqh Muamalat Kontemporer. Jakarta: Gema Insani
  • Al-Quran

Also Read

Bagikan:

Tags