Menjelajahi Konsep Nikah Gaib dan Kontroversinya dalam Perspektif Hukum Islam

Dina Yonada

Menjelajahi Konsep Nikah Gaib dan Kontroversinya dalam Perspektif Hukum Islam
Menjelajahi Konsep Nikah Gaib dan Kontroversinya dalam Perspektif Hukum Islam

Apa yang dimaksud dengan nikah gaib?

Nikah gaib merupakan suatu bentuk pernikahan dengan tidak menghadirkan saksi dan wali sebagaimana yang disyariatkan dalam ajaran Islam. Namun, hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena banyak yang merasa bahwa nikah gaib dapat merugikan pihak yang terlibat.

Pro dan Kontra Nikah Gaib

Ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk melakukan nikah gaib. Salah satu alasan yang paling umum adalah karena pihak keluarga tidak menyetujui hubungan tersebut. Pernikahan yang disertai dengan adanya saksi dan wali seringkali membutuhkan persetujuan dari keluarga. Apabila persetujuan tersebut tidak diberikan, maka nikah gaib menjadi opsi yang mungkin diambil.

Namun, banyak juga yang menentang nikah gaib karena dianggap melanggar hukum dan aturan yang berlaku, serta dapat menimbulkan berbagai macam masalah di kemudian hari. Dalam beberapa kasus, keberatan dari keluarga atau masyarakat dapat mengakibatkan hubungan yang tidak sah antara sepasang kekasih.

Kelebihan dan Kekurangan Nikah Gaib

Kelebihan dari nikah gaib adalah adanya kebebasan dalam menentukan pasangan hidup tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari keluarga. Selain itu, nikah gaib juga dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan, karena tidak memerlukan pengarahan yang terlalu banyak dari pihak keluarga.

Namun, di sisi lain, nikah gaib juga memiliki kekurangan yang cukup banyak. Salah satunya adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi keberlangsungan rumah tangga tersebut. Selain itu, tidak adanya saksi dan wali juga dapat menyebabkan masalah dalam pemenuhan hak-hak di kemudian hari, seperti hak waris dan hak perwalian anak.

BACA JUGA:   Pernikahan dengan Persyaratan Barter Tanpa Pemberian Mahar, Hukumnya?

Nikah Gaib dalam Perspektif Agama

Dalam pandangan agama Islam, nikah gaib dapat dimaknai sebagai suatu bentuk pelanggaran yang mempersulit jalan menuju kebahagiaan. Sebagai umat Islam, kita dilarang melakukan segala bentuk perzinaan atau pergaulan bebas yang dapat menyebabkan kerusakan social dan moral.

Oleh karena itu, nikah gaib sebagai bentuk pernikahan yang tidak memiliki legalitas dan perlindungan hukum dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan

Sekali lagi, nikah gaib masih menjadi topik yang kontroversial di masyarakat. Beberapa menganggapnya sebagai solusi untuk pernikahan yang dihadapkan dengan hambatan, sementara yang lain melihatnya sebagai tindakan yang melanggar aturan yang berlaku.

Namun, tak selamanya apa yang kita inginkan selalu sesuai dengan yang kita dapatkan. Apapun pilihan yang diambil, sebaiknya dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Also Read

Bagikan:

Tags