Menyeruput Racun: Ketahui 4 Jenis Nikah Terlarang dalam Agama Islam Beserta Bahayanya

Dina Yonada

Menyeruput Racun: Ketahui 4 Jenis Nikah Terlarang dalam Agama Islam Beserta Bahayanya
Menyeruput Racun: Ketahui 4 Jenis Nikah Terlarang dalam Agama Islam Beserta Bahayanya

Sebutkan 4 Macam Nikah yang Terlarang

Ketika bicara tentang pernikahan, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, termasuk aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam memulai sebuah hubungan. Pada kesempatan ini, kami akan membahas empat jenis pernikahan yang dianggap terlarang di Indonesia. Perlu dipahami bahwa pernikahan yang tidak sesuai dengan hukum akan menimbulkan banyak kerugian, baik secara moral maupun hukum. Berikut adalah 4 jenis nikah yang harus Anda ketahui:

1. Nikah Syighar

Nikah Syighar adalah pernikahan di mana pihak suami memberikan maskawin (mahr) pada istrinya dengan cara memberikan sejumlah harta atau jasa yang dibayarkan dengan cara lain. Dalam hal ini, istri memiliki posisi yang lebih rendah dari sang suami dan dapat dianggap sebagai seorang pelayan yang memberikan layanan seksual kepada suaminya. Praktik ini sangat dilarang di Indonesia dan dianggap sebagai tindakan yang menyimpang dari moral.

2. Nikah Tahlil

Nikah Tahlil adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperingati kematian seseorang. Pada umumnya, nikah tahlil dilakukan oleh keluarga yang meninggal menggunakan kalimat “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un” untuk mengenang si mayit. Namun, nikah ini dianggap tidak sesuai dengan hukum dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

3. Nikah Mut’ah

Sedangkan Nikah Mut’ah adalah sebuah perjanjian pernikahan sementara yang dilakukan dengan tujuan untuk memuaskan kebutuhan seksual. Pada dasarnya, pernikahan ini tidak menempuh jalan hukum yang benar, karena ia lebih bersifat musyawarah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, nikah ini sangat dilarang dan tidak diterima di masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:   Nikah Hukumnya: Panduan Lengkap Untuk Menikah Secara Sah

4. Nikah dalam Masa ‘Iddah

Terakhir, Nikah dalam Masa ‘Iddah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang baru bercerai dengan pasangannya. Saat seseorang bercerai, ada masa yang harus dijalani sebelum dapat memulai lagi hubungan dengan orang lain. Hal ini dinamakan “masa ‘iddah”. Selama masa ini, seseorang tidak diperbolehkan menikah kembali. Jika seseorang menikah kembali di dalam masa ‘iddah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak berdasar dan tidak sah secara hukum.

Nikah dengan Perempuan yang Diharamkan

Di Indonesia, ada beberapa kondisi yang menunjukkan bahwa seseorang dilarang menikah dengan seorang perempuan terkait. Aturan yang berlaku di sini adalah aturan Islam. Islam memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam melakukan pernikahan. Berikut adalah beberapa kondisi yang dilarang dalam menikah dengan seorang perempuan:

1. Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama artinya pernikahan antara dua orang dengan agama yang berbeda. Nikah seperti ini merupakan tindakan yang dilarang oleh Islam. Hal ini dikarenakan Islam sangat menjaga asas kepercayaan terhadap agama yang dianut oleh masing-masing pasangan. Jika ingin menikah dengan seseorang, maka sebaiknya pasangan memiliki keyakinan yang sama dan terlebih dahulu melakukan penetapan agama sebelum melakukan pernikahan.

2. Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan

Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan atau Perempuan yang terlarang menikah dilakukan oleh seseorang dengan alasan tertentu. Ada para ulama yang telah menentukan perempuan yang dilarang untuk dinikahi oleh seorang pria. Beberapa di antaranya adalah ibu, nenek, saudara perempuan, tante, dan lain-lain.

3. Nikah yang Menghimpun Perempuan dengan Bibinya

Jenis Nikah yang ketiga adalah nikah yang menghimpun perempuan dengan bibinya. Artinya, seorang pria ingin menikah dengan saudara perempuan dari ibunya (bibi). Hal ini juga dianggap sebagai perbuatan yang terlarang dalam pandangan agama Islam.

BACA JUGA:   Menikah untuk Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah: Tujuan Utama dalam Islam bagi Pasangan yang Mendambakan Keturunan

4. Nikah yang Melanggar Adat

Setiap daerah di Indonesia memiliki adat dan budaya yang berbeda-beda. Ada beberapa adat-istiadat yang dilarang untuk dilanggar dalam pernikahan. Misalnya saja, menikah dengan kerabat dekat, menjalin hubungan dengan keluarga suami/istri yang telah meninggal atau mengandung unsur kekerasan dan paksaan.

Demikianlah penjelasan mengenai nikah yang dilarang di Indonesia. Dalam memulai sebuah hubungan, sebaiknya Anda memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan menghindari jenis pernikahan yang dianggap terlarang. Dengan mengikuti aturan-aturan yang ada, maka hubungan yang dijalankan akan terhindar dari konflik dan kerugian hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags