Menyingkap Larangan Nikah dalam Islam: 4 Jenis Nikah yang Dilarang dengan Tegas

Dina Yonada

Menyingkap Larangan Nikah dalam Islam: 4 Jenis Nikah yang Dilarang dengan Tegas
Menyingkap Larangan Nikah dalam Islam: 4 Jenis Nikah yang Dilarang dengan Tegas

Macam-macam Nikah yang Dilarang dalam Islam

Pengenalan

Islam merupakan agama yang mengatur segala segi kehidupan, termasuk dalam hal pernikahan. Agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan perlu dilakukan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, di sisi lain, Islam juga melarang beberapa jenis pernikahan tertentu karena dianggap bertentangan dengan syariat dan nilai-nilai Islam. Dalam artikel ini, kami akan membahas jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah jenis pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan mahar kepada keluarga wanita tersebut. Pada saat yang sama, keluarga wanita tersebut juga menikahkan putrinya dengan laki-laki yang memberikan mahar tersebut. Dalam hal ini, laki-laki dan wanita tersebut bertukar pasangan suami-istri dengan berbagai alasan tertentu, seperti ingin menikah dengan wanita tertentu tanpa harus membebani diri dengan mahar yang tinggi. Jenis pernikahan ini jelas dilarang oleh Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai kesucian dan kehormatan dalam pernikahan.

2. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah jenis pernikahan sementara yang biasa dilakukan dalam Islam Syiah. Dalam jenis pernikahan ini, pasangan menikah hanya untuk waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya, laki-laki dan wanita sepakat untuk menikah selama sebulan atau satu tahun dan setelah selesai waktu tersebut, pernikahan tersebut berakhir secara otomatis tanpa perlu fasakh atau talaq. Islam melarang jenis pernikahan ini karena dinilai menyalahi akhlak dan moral dalam menjalani hubungan suami istri.

BACA JUGA:   Sepupu Yang Boleh Dinikahi Dalam Islam

3. Meminang atas Pinangan Orang Lain

Jenis pernikahan ini terjadi ketika seorang laki-laki meminta bantuan orang lain untuk membantunya meminang wanita yang ingin dinikahinya. Laki-laki tersebut tidak hadir saat proses lamaran atau tidak melakukan proses lamaran dengan seorang wanita secara langsung. Hal ini jelas merupakan sebuah tindakan yang kurang ajar dan tidak pantas dilakukan dalam Islam.

4. Nikah Muhalil

Nikah muhalil terjadi ketika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang pernah menjadi istri dari keluarganya, seperti menikahi mantan ibu mertua atau mantan ipar. Jenis pernikahan ini sangat dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan syariat yang berlaku. Namun, tidak semua jenis pernikahan dapat diterima dalam Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang karena dianggap bertentangan dengan moral dan etika Islam. Keempat jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam secara resmi adalah nikah syighar, nikah mut’ah, menikahi wanita dengan bantuan orang lain, dan nikah muhalil. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim sebaiknya kita selalu memperhatikan ketentuan dan syariat Islam dalam menjalani bahtera rumah tangga demi terciptanya keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Also Read

Bagikan:

Tags