Mitos atau Fakta: Ayah Bisa Menikahkan Anak Hasil Zina? Menjawab Persoalan Terkait Status Anak dan Fatwa Mazhab Syafi’i

Huda Nuri

Mitos atau Fakta: Ayah Bisa Menikahkan Anak Hasil Zina? Menjawab Persoalan Terkait Status Anak dan Fatwa Mazhab Syafi’i
Mitos atau Fakta: Ayah Bisa Menikahkan Anak Hasil Zina? Menjawab Persoalan Terkait Status Anak dan Fatwa Mazhab Syafi’i

Apakah Anak Hasil Zina Bisa Dinikahkan Ayahnya?

Anak yang lahir dari perzinahan sering kali menjadi buah bibir dan termasuk dalam kasus yang rumit dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah anak hasil zina bisa dinikahkan ayahnya? Jawabannya ternyata cukup kontroversial dan tergantung pada mazhab yang dianut.

Menurut mazhab Syafi’i, anak yang lahir dari hasil perzinahan boleh menikah dengan ayah biologisnya, karena tidak ada nasab dengan ayahnya. Ini berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki, yang tidak mengizinkan pernikahan seperti itu.

Namun, sebelum memutuskan untuk menikahkan anak hasil zina dengan ayahnya, hal-hal penting lainnya perlu diperhatikan. Pertama-tama, anak tersebut harus disahkan sebagai anak sah dengan proses pengakuan atau pengadilan. Selain itu, orang tua harus menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan ini. Jika keduanya telah terpenuhi, maka pernikahan dapat dilakukan.

Namun, ada juga pandangan lain yang menentang pernikahan seperti itu. Mereka berargumen bahwa pernikahan tersebut akan menimbulkan masalah besar dalam keluarga. Anak hasil perzinahan akan mengikuti aturan seorang ayah yang jelas-jelas salah dalam melanggar hukum Allah, sedangkan pengakuan ayah terhadap perbuatannya dapat memperburuk situasi.

Namun, jika didasarkan pada hukum agama, anak yang dilahirkan dari hasil perzinahan menjadi mahramnya, atau tidak boleh dinikahi sesama keluarga dalam garis keturunan. Kewajiban bagi orang tua adalah untuk menafkahi anak tersebut dan saling mewarisi.

Kesimpulan

Perkara ini memang rumit dan dapat dipahami mengapa banyak orang yang bingung tentang pernikahan anak hasil zina dengan ayahnya. Namun, yang harus dipahami adalah bahwa setiap kasus harus diperlakukan secara individu dan berdasarkan hukum agama yang relevan. Pernikahan tersebut harus memenuhi persyaratan dan proses yang berlaku dalam agama, dan juga adanya komitmen untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masa lalu.

BACA JUGA:   Memahami Hukum Menikah karena Zina dalam Perspektif Islam: Bantahan Terhadap Pandangan yang Keliru

Sekarang, sudah jelas bahwasanya menikahkan anak hasil perzinahan dengan ayahnya bisa halal bila didasarkan atas mazhab Syafi’i. Namun, banyak aspek lainnya yang harus dipertimbangkan sebelum membuat keputusan. Semoga artikel ini membantu anda untuk memahami konsep ini dengan lebih baik.

Also Read

Bagikan:

Tags