Mudah dan Cepat! Pengurusan Surat Nikah Hanya Memerlukan Waktu Satu Hari

Dina Yonada

Mudah dan Cepat! Pengurusan Surat Nikah Hanya Memerlukan Waktu Satu Hari
Mudah dan Cepat! Pengurusan Surat Nikah Hanya Memerlukan Waktu Satu Hari

Surat Nikah Jadi Berapa Hari?

Jika Anda sedang merencanakan pernikahan, pasti ada banyak pertanyaan yang muncul. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh calon pengantin adalah, “Surat nikah jadi berapa hari?”.

Setiap kota atau daerah mungkin memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai persyaratan dan waktu pengurusan surat nikah. Namun, secara umum, waktu pengurusan surat nikah hanya memerlukan waktu satu hari jika semua persyaratan sudah dilengkapi tanpa masalah.

Persyaratan Surat Nikah

Sebelum mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan surat nikah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan surat nikah biasanya berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia, namun secara umum persyaratan tersebut antara lain adalah:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin pria dan wanita
  2. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang telah dilegalisir dari Kelurahan atau Kecamatan
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter keluarga atau Puskesmas
  4. Surat Izin dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  5. Foto calon pengantin pria dan wanita

Proses Pengurusan Surat Nikah

Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Anda bisa mengurus surat nikah ke KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Berikut adalah proses pengurusan surat nikah di KUA:

  1. Pendaftaran: Calon pengantin harus mendaftarkan diri di KUA setempat dan memberikan persyaratan yang diperlukan
  2. Wawancara: Calon pengantin akan dimintai keterangan dan melakukan wawancara dengan petugas KUA
  3. Registrasi nikah: Petugas KUA akan membuat surat nikah yang sudah dilengkapi dan membuat catatan nikah yang diisi dengan tinta
  4. Tanda-tangan: Calon pengantin pria dan wanita beserta 2 orang saksi akan menandatangani surat nikah dan catatan nikah yang telah dibuat oleh petugas KUA
  5. Pembayaran: Calon pengantin harus membayar biaya untuk pengurusan surat nikah
BACA JUGA:   Mendalami Manfaat Nikah Batin dan Urgensi Menerapkannya dalam Kehidupan Beragama: Studi Kasus Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman

Setelah proses pengurusan selesai, maka calon pengantin bisa mengambil surat nikah yang telah dilayani oleh KUA setempat. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan biasanya hanya memerlukan waktu maksimal satu hari jika semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala apapun.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan surat nikah tergantung dari syarat dan ketentuan yang berlaku di daerah atau kota tempat Anda melakukan proses pengurusan. Namun, secara umum waktu pengurusan surat nikah hanya memerlukan waktu satu hari jika persyaratan telah dilengkapi dengan baik dan tidak ada kendala apapun. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengurusan surat nikah dapat berjalan lancar dan cepat. Selamat menikmati masa-masa indah sebagai pasangan suami istri!

Also Read

Bagikan:

Tags