MUI Menegaskan Hukum Riba Haram dalam Al-Qur’an dan Hadis Ibnu Majah: Ternyata Ini Hukum Makan Uang Riba yang Perlu Kamu Ketahui

Huda Nuri

MUI Menegaskan Hukum Riba Haram dalam Al-Qur’an dan Hadis Ibnu Majah: Ternyata Ini Hukum Makan Uang Riba yang Perlu Kamu Ketahui
MUI Menegaskan Hukum Riba Haram dalam Al-Qur’an dan Hadis Ibnu Majah: Ternyata Ini Hukum Makan Uang Riba yang Perlu Kamu Ketahui

Apa Hukum Makan Uang Riba?

Dalam agama Islam, riba disebut sebagai tindakan yang haram atau tidak diperbolehkan. Selain bertentangan dengan ajaran Islam, tindakan riba juga merupakan tindakan yang merugikan dan tidak adil bagi pelakunya maupun orang lain yang terlibat dalam transaksi itu sendiri. Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa dalam Islam, riba adalah suatu perbuatan yang harus dihindari.

MUI dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan yang tertera dalam Al-Qur’an surat ali-Imran ayat 130 dan hadis riwayat Ibnu Majah. Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat, kita harus menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan riba, termasuk makan uang riba.

Apa itu uang riba?

Uang riba adalah uang yang diperoleh dari hasil riba, yakni suatu keuntungan yang diterima dari peminjaman uang atau hutang dengan membebankan bunga atau tambahan nilai pada pokok hutang tersebut. Artinya, uang riba adalah uang hasil riba yang sudah haram. Oleh karena itu, apapun yang berkaitan dengan uang riba, termasuk makan uang riba, adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Apa akibat makan uang riba?

Akibat dari memakan uang riba tentu saja adalah dosa dan mengakibatkan orang tersebut merugi di dunia maupun di akhirat. Selain itu, makan uang riba juga dapat membuat seseorang terlibat dalam perbuatan yang haram sehingga dapat membuat dirinya semakin jauh dari jalan Allah SWT.

Bagaimana cara menghindari makan uang riba?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari makan uang riba. Pertama, hindari transaksi yang mengandung unsur riba, seperti meminjam uang dari bank atau mengambil kredit yang dikenakan bunga. Kedua, hindari memakan makanan atau minuman yang diperoleh dari keuntungan riba, seperti makan di restoran yang berhutang dengan bank. Ketiga, jangan menerima uang atau barang dari orang lain yang didapat dari riba.

BACA JUGA:   Halal atau Haram? Jika Harga Cash dan Kredit Berbeda, Apa Itu Riba? Fiqih Islam Menjawab

Jadi, sebagai muslim yang taat, kita harus senantiasa waspada dan menghindari semua bentuk transaksi atau aktivitas yang berhubungan dengan riba. Sebaiknya kita memilih transaksi atau aktivitas yang tidak mengandung unsur riba atau lebih dikenal dengan prinsip syariah.

Pentingnya Menghindari Riba

Sebagaimana kita ketahui, riba adalah salah satu bentuk kezaliman. Akibat dari riba dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat di kemudian hari. Sebagian masyarakat yang tidak mampu melunasi hutang dapat mengalami masalah keuangan secara bertahap. Bahkan, masyarakat bisa kehilangan harta mereka karena terlilit hutang yang tidak bisa dibayarkan.

Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk menghindari riba. Hal ini juga sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan kepada kita untuk berperilaku jujur, adil, dan menghindari kezaliman yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, riba termasuk tindakan yang haram atau tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, makan uang riba juga termasuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari makan uang riba antara lain menghindari transaksi yang melibatkan riba, menghindari makanan atau minuman yang diperoleh dari hasil riba, dan tidak menerima uang atau barang dari orang lain yang didapat dari riba. Menghindari riba juga sangat penting untuk menghindari dosa serta tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Sebagai umat muslim, sebaiknya kita senantiasa menghindari semua bentuk transaksi atau aktivitas yang mengandung unsur riba dan memilih transaksi atau aktivitas yang tidak mengandung unsur riba atau lebih dikenal dengan prinsip syariah.

Also Read

Bagikan:

Tags