MUI Menjelaskan Bahwa Hukum Bunga Qardhi Lebih Buruk dari Riba dan Diharamkan Allah: Ini Penjelasannya.

Huda Nuri

MUI Menjelaskan Bahwa Hukum Bunga Qardhi Lebih Buruk dari Riba dan Diharamkan Allah: Ini Penjelasannya.
MUI Menjelaskan Bahwa Hukum Bunga Qardhi Lebih Buruk dari Riba dan Diharamkan Allah: Ini Penjelasannya.

Apa hukum riba qardhi?

Pengantar

Dalam dunia perbankan, terdapat berbagai macam produk pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pinjaman qardh atau yang lebih dikenal dengan pinjaman tanpa bunga. Namun, mungkin masih banyak di antara kita yang belum mengetahui secara detail mengenai hukum riba qardhi. Oleh karena itu, pada tulisan ini kami akan membahas secara komprehensif mengenai hukum riba qardhi menurut MUI dan apa saja perbedaan antara riba dan qardh.

Hukum Riba

Sebelum membahas mengenai hukum riba qardhi, terlebih dahulu kita harus memahami hukum riba itu sendiri. Riba sendiri bisa diartikan sebagai tambahan uang atau barang yang diperoleh oleh seseorang dari pihak lain atas dasar pinjaman. Menurut Al-Qur’an, riba dilarang dan termasuk perbuatan dosa yang besar. Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

“… dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Dalam Islam, riba mempunyai pengertian yang sangat keji karena pinjaman tersebut harus dibalas dengan tambahan yang sangat tidak berperikemanusiaan.

Hukum Riba Qardhi

Sedangkan untuk riba qardhi sendiri, menurut MUI, bunga uang atas pinjaman yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al-Qur’an. Hal ini karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sementara pada qardh, tidak ada tambahan bunga yang dikenakan pada peminjam.

Namun, perlu diingat bahwa bunga yang dikenakan pada pinjaman qardh tidak sama dengan riba. Sebab, dalam pinjaman qardh, pemberi pinjaman tidak mendapatkan keuntungan apapun atas pinjamannya. Sebaliknya, bunga pada pinjaman yang diatur dalam perjanjian adalah diperoleh oleh pihak ketiga, bukan oleh pemberi pinjaman.

BACA JUGA:   Misconception Alert: Sedekah Bukan Solusi Untuk Menghapus Riba

Selain itu, hukum riba qardhi juga melihat dari sisi akad. Riba qardhi terjadi apabila peminjam yang telah terikat perjanjian pinjaman, mengembalikan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar dari pinjaman awalnya dan tanpa ada kepentingan apapun dari pemberi pinjaman.

Contoh Kasus Hukum Riba Qardhi

Sebagai contoh, terdapat seseorang yang meminjam uang sebesar Rp 10.000.000 tanpa bunga dalam waktu lima tahun dan hendak membayar cicilan Rp 2.000.000 setiap tahun. Maka, secara total selama lima tahun, peminjam harus membayar Rp 10.000.000 kepada pemberi pinjaman. Apabila peminjam membayar melebihi nominal pinjaman sebesar Rp 12.000.000, maka hal tersebut termasuk riba qardhi.

Namun, hal tersebut berbeda dengan pinjaman yang bersifat investasi yang tentunya memerlukan tambahan nilai dari periode hingga periode.

Kesimpulan

Dalam Islam, riba menjadi suatu perbuatan dosa besar yang harus dihindari. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk riba konvensional, tetapi juga pada riba qardhi. Sebab, riba qardhi masih menyalahi prinsip jual beli yang diatur dalam Al-Qur’an serta merupakan pengambilan keuntungan yang tidak halal.

MUI sendiri telah memberikan pandangan yang komprehensif seputar hukum riba qardhi. Maka, sebagai umat Muslim, sangatlah penting untuk memahami hal tersebut agar tidak terjerumus pada dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum riba qardhi.

Also Read

Bagikan:

Tags