Apakah kamu tahu bahwa ada beberapa negara di dunia yang melarang praktik agama Islam? Mungkin kamu sangat terkejut, namun faktanya memang demikian. Negara-negara tersebut memiliki hukum dan peraturan yang membuat praktik agama Islam menjadi tidak diperbolehkan atau terbatas.
Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang negara-negara tersebut, mari kita sama-sama merenungkan tentang betapa pentingnya hak untuk memilih dan mempraktikkan agama yang diinginkan. Tidak hanya dalam Islam, namun hak ini juga diakui dalam semua agama dan hak asasi manusia.
Pada dasarnya, hak untuk memilih agama adalah hak dasar setiap individu, dan harus dilindungi oleh pemerintah. Namun, sayangnya beberapa negara mengabaikan hak ini dan melarang praktik agama Islam.
China
China adalah salah satu negara yang melarang praktik agama Islam. Pada tahun 2017, China menerapkan kebijakan "Re-education Camps" yang mengharuskan orang-orang Muslim Uyghur untuk membatalkan kepercayaan mereka dan mengombinasikan budaya mereka dengan budaya Tionghoa.
Lebih dari satu juta orang telah ditahan dan dipenjara, dan sebuah laporan oleh Kantor Berita Associated Press menyebutkan bahwa salah satu akibat kebijakan ini adalah anak-anak Muslim Uyghur yang dipisahkan dari keluarga mereka dan dibesarkan sebagai anak-anak Tionghoa.
Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara tertutup di dunia, dan negara ini juga melarang praktik agama Islam. Berdasarkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang Kebebasan Beragama, Korea Utara telah melarang semua aktivitas agama, termasuk Islam.
Korea Utara hanya mengakui satu agama resmi, yaitu Juche, yang merupakan sebuah ideologi politik yang dimiliki oleh pemimpin negara, yang menggabungkan elemen-elemen Marxisme, Nasionalisme, dan Patriotisme.
Prancis
Prancis juga memiliki sejarah panjang dalam melarang praktik agama Islam. Pada tahun 2004, pemerintah Prancis melarang penggunaan tanda-tanda agama di sekolah-sekolah negara, termasuk jilbab.
Pada tahun 2010, juga dilakukan larangan terhadap pemakaian burqa dan nikab, dengan alasan bahwa kebijakan ini mempromosikan nilai-nilai sekuleritas. Meskipun larangan ini telah dihapuskan pada tahun 2018, praktik kekerasan dan diskriminasi terhadap orang-orang Muslim di Prancis masih terjadi.
Swiss
Swiss adalah salah satu negara Eropa yang membatasi praktik agama Islam. Pada tahun 2009, Swiss mengadakan referendum untuk melarang pembangunan menara masjid dan larangan penggunaan jilbab.
Kebijakan ini berfokus pada pemahaman yang salah tentang Islam dan diperkuat oleh isu-isu yang berkaitan dengan identitas nasional, dan telah memengaruhi banyak kelompok Muslim di Swiss.
Myanmar
Di Myanmar, terjadi kekerasan yang terkait dengan agama. Peristiwa ini mulai merebak pada tahun 2012, dan sejak itu para imigran Muslim Rohingya dan Muslim Myanmar mengalami diskriminasi dan penindasan.
Lebih dari 700.000 imigran Rohingya telah melarikan diri dari negara mereka karena terus menerus dianiaya oleh tentara Myanmar. Bahkan, PBB menyebut kekerasan terhadap Muslim Rohingya sebagai tindakan genosida.
Kesimpulan
Meskipun hak untuk memilih dan mempraktikkan agama adalah hak dasar setiap individu, nyatanya masih ada beberapa negara yang melanggarnya. Hal ini menyebabkan banyak orang terdiskriminasi dan tidak merasa aman untuk mempraktikkan agama mereka.
Dengan mengetahui negara-negara yang melarang agama Islam, kita diharapkan untuk merenungkan betapa pentingnya hak untuk memilih dan mempraktikkan agama yang diinginkan dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Semoga saja tidak ada lagi negara yang melarang praktik agama dan semua orang bebas memilih agamanya dengan bebas dan damai.