Nikah Menurut Hukum Fiqh: Membedah Makna Akad Perjanjian dan Kebenarannya

Dina Yonada

Nikah Menurut Hukum Fiqh: Membedah Makna Akad Perjanjian dan Kebenarannya
Nikah Menurut Hukum Fiqh: Membedah Makna Akad Perjanjian dan Kebenarannya

Apa Arti Nikah Menurut Hukum Fiqih?

Pengertian Nikah dalam Hukum Islam

Dalam pandangan hukum Islam, nikah adalah sebuah perjanjian suci yang mengikat antara seorang pria dan seorang wanita untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan mengikhlaskan diri dalam mencari ridha Allah SWT. Menurut hukum fiqih, nikah bukanlah sekedar menjalankan tata cara pernikahan secara formalitas semata. Akan tetapi, lebih dari itu, nikah dianggap sebagai amalan ibadah yang bermanfaat bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Prosedur Pelaksanaan Nikah Menurut Hukum Fiqih

Nikah di dalam Islam tidak hanya melibatkan ucapan “saya nikahkan kamu dengan fulan” semata, akan tetapi membutuhkan prosedur yang detail dalam pelaksanaannya. Beberapa prosedur tersebut antara lain adalah:

1. Ijab dan Kabul

Ijab adalah pernyataan dari pengantin pria bahwa dia menikahkan dirinya kepada pengantin wanita dengan dosa dan pahala yang melekat. Sedangkan Kabul adalah pernyataan dari pengantin wanita bahwa dia menerima lamaran dan pernikahan dari pengantin pria secara sukarela dan tanpa adanya paksaan.

2. Mahr

Mahr adalah harta yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita pada saat akad nikah. Mahr ini merupakan hak milik penuh dari pengantin wanita dan hanya bisa digunakan oleh wanita tersebut saja. Mahr ini merupakan ciri khas dari perkawinan Islam yang berbeda dengan pernikahan di luar Islam.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah orang yang bertugas mengawal, membimbing, dan melindungi perempuan dalam pernikahan. Wali nikah juga bertugas untuk menegakkan syarat-syarat pernikahan dan menjadi saksi dalam ijab kabul.

BACA JUGA:   Mengenal Alasan Orang Melakukan Nikah Siri: Faktor Ekonomi, Umur, Ikatan Dinas, Agama, dan Pencatatan Administrasi

Berkahnya Menikah dalam Hukum Islam

Menikah memiliki banyak keistimewaan dalam Islam dan dianggap sebagai amal mulia yang akan mendatangkan berkah bagi pasangan yang bersangkutan. Beberapa keistimewaan menikah dalam hukum Islam antara lain adalah:

1. Meningkatkan Keimanan

Melalui pernikahan, pria dan wanita menjadi lebih sering beribadah dan meraih pahala jariyah dari anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

2. Meningkatkan Kesejahteraan

Dalam pernikahan, pria dan wanita akan saling membantu dalam mencari nafkah, sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.

3. Melahirkannya Generasi Qur’ani

Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang sah di dalam Islam disebut sebagai generasi Qur’ani karena dilahirkan dari keluarga yang taat pada agama dan memiliki nilai-nilai Islami yang tinggi.

Kesimpulan

Dalam pandangan hukum Islam, nikah merupakan sebuah perjanjian suci yang mengikat antara seorang pria dan seorang wanita dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Pengertian ini dapat dicermati dari prosedur pelaksanaan nikah yang detail dan membutuhkan kejelasan agar pernikahan tersebut sah. Dalam menikah, selain tercapainya tujuan syar’i, nikah diharapkan mampu memupuk keimanan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan melahirkan generasi Qur’ani yang taat beragama. Oleh karena itu, nikah dalam hukum fiqih bukan hanya sekedar formalitas, tetapi dianggap sebagai amalan mulia untuk memperoleh barokah dan ridha Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags