Nikah Mut’ah Hukumnya – Pertanyaan dan Jawaban yang Perlu Diketahui

Huda Nuri

Nikah Mut’ah Hukumnya – Pertanyaan dan Jawaban yang Perlu Diketahui
Nikah Mut’ah Hukumnya – Pertanyaan dan Jawaban yang Perlu Diketahui

Apakah kamu pernah mendengar tentang nikah mut’ah? Bagi kebanyakan orang, topik tentang nikah mut’ah mungkin masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Namun, bagi orang yang mempraktikkannya, nikah mut’ah merupakan hal yang sangat penting dan dianggap sebagai solusi atas beberapa masalah.

Perlu diketahui, "nikah mut’ah" merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti "nikah sementara". Pernikahan ini memiliki batasan waktu tertentu, seperti beberapa minggu atau bulan, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian, pernikahan ini akan berakhir dengan sendirinya setelah waktu yang telah disepakati habis.

Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban yang perlu diketahui tentang nikah mut’ah.

Apakah nikah mut’ah diakui secara syariat Islam?

Menurut para ulama, nikah mut’ah diperbolehkan dalam agama Islam. Namun, ada beberapa pendapat yang menentang praktik ini. Dalam hal ini, yang dipermasalahkan adalah mengenai batasan waktu yang telah disepakati. Beberapa di antaranya berpendapat bahwa nikah mut’ah hanya dapat dilakukan pada masa-masa tertentu saja, seperti masa perang.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa nikah mut’ah diakui secara syariat Islam. Terlebih lagi, pada masa Nabi Muhammad SAW, nikah mut’ah diperbolehkan dan praktik ini masih berlanjut hingga kini.

Apa tujuan dari nikah mut’ah?

Ada beberapa alasan mengapa orang memilih untuk melakukan nikah mut’ah. Beberapa di antaranya termasuk:

BACA JUGA:   Syarat Laki-laki Menikah Lagi: Perlunya Persetujuan dari Istri dan Jaminan Keamanan Keluarga

1. Melindungi harkat dan martabat

Dalam pernikahan konvensional, pasangan yang belum menikah seringkali menghilangkan batas-batas dan mengabaikan nilai-nilai keagamaan. Pernikahan mut’ah memberikan jalan keluar yang baik bagi mereka yang ingin mengekspresikan perasaan romantik sebelum menikah. Dalam praktik nikah mut’ah, kedua belah pihak sudah mengetahui bahwa pernikahan ini hanya bertujuan sementara, sehingga mereka tidak terjebak dalam perasaan cinta yang berlebihan.

2. Menjaga kemurnian agama

Nikah mut’ah dapat dilakukan oleh sepasang pasangan agar mereka tidak terjebak dalam pergaulan bebas yang dapat merusak nilai-nilai keagamaan. Dalam hal ini, pernikahan sementara ini dapat memberikan perlindungan dan menjaga kemurnian agama.

3. Menyelesaikan masalah sosial

Beberapa orang melakukan nikah mut’ah sebagai solusi terhadap beberapa masalah sosial, seperti yang terjadi dalam perkembangan industri pariwisata. Beberapa wanita muda di daerah tujuan wisata seringkali dijadikan wanita penghibur yang menjalankan bisnis prostitusi. Melalui praktik nikah mut’ah, mereka dapat terhindar dari hal-hal yang merusak moralitas dan menjaga martabat sebagai wanita.

Apakah nikah mut’ah dilakukan dengan izin keluarga?

Seperti halnya dengan pernikahan konvensional, ada beberapa orang yang memilih untuk melibatkan keluarga terdekat dalam nikah mut’ah. Namun, ada juga yang memilih untuk menjalankan nikah mut’ah tanpa sepengetahuan keluarga.

Namun, perlu diingat bahwa tujuan dari nikah mut’ah adalah untuk menjaga kemurnian, baik dari segi seksual maupun agama. Oleh karena itu, tanpa sepengetahuan keluarga, praktik nikah mut’ah berpotensi untuk menimbulkan masalah.

Bagaimana prosedur pelaksanaan nikah mut’ah?

Untuk melangsungkan nikah mut’ah, terlebih dahulu harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai batasan waktu yang telah disepakati. Kemudian, pihak laki-laki harus menentukan mahar yang diberikan ke pihak perempuan. Setelahnya, pernikahan dilangsungkan sesuai dengan prosedur yang ada, seperti pernikahan konvensional.

BACA JUGA:   Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia

Bagaimana hukum nikah mut’ah dalam agama Islam?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mayoritas ulama sepakat bahwa nikah mut’ah diakui dalam agama Islam. Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh kedua belah pihak jika ingin melakukan pernikahan sementara ini.

1. Syarat sahnya nikah mut’ah

Untuk menjalankan nikah mut’ah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Ada dua orang yang akan menikah secara sementara, yaitu pihak laki-laki dan perempuan.

  • Ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai batasan waktu yang disepakati.

  • Ada ketentuan mahar yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

  • Proses ijab kabul dilaksanakan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

2. Hukum nikah mut’ah

Menurut hukum Islam, pernikahan sementara ini diizinkan untuk dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak boleh dilakukan untuk tujuan hiburan semata atau hal-hal yang dapat merusak martabat.

3. Akhir dari nikah mut’ah

Pernikahan mut’ah berakhir dengan sendirinya setelah waktu yang telah disepakati habis. Setelah berakhir, pihak laki-laki tidak diperbolehkan untuk mengulanginya kecuali setelah beberapa waktu dalam situasi tertentu.

Kesimpulan

Dalam rangka menjaga kemurnian agama dan harkat serta martabat diri, nikah mut’ah diizinkan dalam agama Islam. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sementara ini dapat dijalankan dengan sah dan sesuai dengan hukum Islam.

Semoga artikel tentang nikah mut’ah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.

Also Read

Bagikan: