Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Nikah Pas Keadaan Hamil: Hukum dan Faktor Pertimbangan yang Perlu Diketahui

Dina Yonada

Nikah Pas Keadaan Hamil: Hukum dan Faktor Pertimbangan yang Perlu Diketahui
Nikah Pas Keadaan Hamil: Hukum dan Faktor Pertimbangan yang Perlu Diketahui

Nikah Pas Keadaan Hamil?

Apa Hukum Menikah Dalam Kondisi Hamil Menurut Islam?

Pernikahan bagi umat Islam dianggap sebagai ibadah yang mulia dan suci. Sebagai umat yang taat akan ajaran Islam, seorang muslim tentunya mengupayakan menikah di jalan yang benar dan penuh berkah. Namun, dalam hal tertentu, seperti kehamilan yang tidak terduga, apakah menikah masih dapat dilakukan?

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa menikah atau menjalankan ijab kabul dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya menurut KUA (Kantor Urusan Agama) yang berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam atau disebut juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991.

Namun, adakah yang mempermasalahkan hal ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Perlunya Akad Nikah dalam Kondisi Hamil

Menikah dalam keadaan hamil tidak hanya diperbolehkan secara agama, tapi juga disarankan demi menjaga kesucian dan kehormatan keluarga. Tidak ada yang merugikan ketika menikah dalam keadaan hamil, malah akan menjadi pilihan bijak bagi pasangan yang sedang mengandung.

Selain itu, dengan menjalankan akad nikah, anak yang nantinya dilahirkan dari pernikahan tersebut juga akan memiliki identitas yang sah dan dapat dilindungi oleh undang-undang.

Alasan Mengapa Menikah di Luar Kondisi Hamil Lebih Baik

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diperjelas kapan waktu yang tepat untuk menikah, terutama bagi pasangan yang sedang mengandung.

Hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan ibu dan bayi, serta harus mempertimbangkan aspect ekonomi dan sosial keluarga.

Menikah dalam kondisi yang tidak tepat, kadang kala hanya akan menjadikan kondisi semakin sulit untuk dihadapi. Oleh karena itu, sebaiknya menunggu hingga kondisi kembali stabil sehingga dapat menikmati manfaat sebenarnya dari pernikahan yang sah dan tentunya membawa berkah.

BACA JUGA:   Hukum Pernikahan Hamil Diluar Nikah Menurut Pemerintah, Apakah Sah atau Tidak?

Penutup

Bagi pasangan yang sedang mengandung dan ingin menikah, perlu diketahui bahwa menikah dalam keadaan hamil adalah sah menurut agama Islam. Namun, bagi beberapa keluarga, terkadang masih merasa perlu adanya acara resepsi dan juga memikirkan gransi sosial yang terkait dengan hal tersebut.

Namun demikian, yang terpenting dari semua itu adalah menjaga kesucian dan kehormatan keluarga dan menjalankan syariat agama. Semua keputusan dan pertimbangan tersebut berada di tangan pasangan sehingga keputusan harus dipikirkan dengan matang, bijak dan tentunya mempertimbangkan semua faktor yang ada.

Oleh karena itu, mari kembali kepada ajaran agama dan menjalankan pernikahan secara islami. Kebersamaan dan kebahagiaan keluarga tidak harus dimulai dari resepsi dan pesta, tapi dimulai dari sebuah pernikahan yang sah di mata agama dan undang -undang serta dibarengi dengan doa restu orangtua.

Also Read

Bagikan:

Tags