Nikah Siri dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Contoh Kasus

Huda Nuri

Nikah Siri dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Contoh Kasus
Nikah Siri dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Contoh Kasus

Nikah siri merupakan salah satu bentuk pernikahan yang menjadi perdebatan dalam masyarakat Indonesia pada beberapa waktu yang lalu. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yaitu "nikah" yang berarti menikah dan "siri" yang berarti rahasia atau tidak resmi. Dalam konteks Islam, nikah siri atau nikah tanpa wali memang dikenal sebagai suatu bentuk pernikahan yang tidak resmi. Namun, apakah nikah siri diperbolehkan atau diharamkan dalam Islam? Berikut ini akan dibahas secara lengkap tentang definisi, hukum, dan contoh kasus nikah siri dalam Islam.

Definisi Nikah Siri

Secara umum, nikah siri atau nikah tanpa wali dapat diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam nikah siri, tidak ada peran wali yang mempertemukan calon pasangan, membimbing, dan memberikan persetujuan terhadap pernikahan. Pernikahan ini hanya didasarkan pada kesepakatan yang terjalin antara calon pengantin tanpa melalui prosedur nikah yang diatur oleh syariat Islam.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Dalam hukum Islam, nikah siri atau nikah tanpa wali tidak diperbolehkan. Hal ini karena nikah siri tidak mengikuti prosedur nikah yang diatur oleh agama Islam. Dalam surat An-Nisa ayat 25, Allah SWT menjelaskan bahwa nikah hanya diperbolehkan jika dilakukan dengan wali yang sah. Oleh karena itu, nikah siri dianggap sebagai bentuk pernikahan yang tidak sah dan diharamkan oleh agama Islam.

Selain itu, nikah siri juga dapat menimbulkan banyak masalah seperti hak perempuan yang tidak terjamin, bahkan bisa mengakibatkan tindakan zina. Hal ini dikarenakan nikah siri tidak memiliki pengakuan dari pihak keagamaan maupun negara sehingga akan sulit untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan antara pasangan.

BACA JUGA:   Menguak Makna Mahar dan Maskawin sebagai Tradisi Penting dalam Pernikahan

Contoh Kasus Nikah Siri dalam Masyarakat

Dalam masyarakat Indonesia, nikah siri masih menjadi perdebatan. Banyak pasangan yang memilih untuk menikah secara siri dengan alasan tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan nikah yang sesuai dengan syariat Islam. Namun, perlu diperhatikan bahwa nikah siri tidaklah halal dan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagai contoh kasus, pada tahun 2017 telah terjadi kasus perkawinan siri di Indonesia yang dilakukan oleh seorang artis dan orang kaya. Pernikahan ini tergolong nikah siri karena tidak dilakukan melalui prosedur yang diatur oleh syariat Islam. Akibat pernikahan tersebut, banyak pihak yang mengecam dan mengkritisi pasangan tersebut karena telah melakukan pernikahan yang tidak sah.

Kesimpulan

Nikah siri merupakan bentuk pernikahan yang tidak resmi dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Meskipun terdapat alasan yang membuat pasangan ingin menikah secara siri, namun hal tersebut sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, bagi pasangan yang ingin menikah, disarankan untuk melaksanakan nikah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh syariat Islam agar pernikahan tersebut sah dan diakui di mata Tuhan serta masyarakat.

Also Read

Bagikan: