Apakah Nikah Siri Boleh Zina?
Pernikahan Siri dan Hukum Negara
Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang sangat sakral dan dianggap suci di dalam agama maupun negara. Dalam hukum negara Indonesia, pernikahan diakui sah hanya bila dilakukan secara agama dan dicatat oleh penghulu resmi atau Pegawai Pencatat Nikah.
Namun, terdapat istilah yang sering ditemukan dalam masyarakat kita yang dikenal dengan istilah nikah siri. Pernikahan siri ini berbeda dari pernikahan yang diakui secara resmi oleh negara.
Dalam pernikahan siri, pasangan tidak memiliki bukti resmi dan tidak dicatat oleh penghulu maupun Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga, pernikahan siri ini hanya dianggap sah secara agama, dan tidak sah secara hukum negara.
Hal ini berarti bahwa apabila pasangan yang melakukan pernikahan siri melakukan perbuatan zina, maka pasangan tersebut tidak dapat diancam oleh hukum negara. Bagaimanapun juga, pernikahan yang sah secara negara menjamin bahwa pasangan suami istri tersebut tidak melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran yang serius.
Apakah Pernikahan Siri Boleh Menimbulkan Perbuatan Zina?
Meskipun terdapat banyak pendapat atau opini dalam masyarakat kita terkait dengan pernikahan siri, namun tentu saja kita harus melihat faktanya. Pernikahan siri secara hukum negara tidak diakui, dan pasangan yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki bukti resmi sebagai suami istri.
Sehingga, pasangan yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan hubungan suami istri. Jika pasangan tersebut melakukan hubungan intim, maka itu dapat dianggap sebagai perbuatan zina karena hanya pasangan yang menikah secara sah dan dicatat oleh lembaga resmi yang diizinkan dalam agama dan negara yang dianggap sah.
Jadi, meskipun pernikahan siri dapat dilakukan secara agama, hal ini belum tentu menjadi jaminan bahwa pasangan tidak melanggar hukum negara dengan melakukan zina.
Kesimpulan
Kesimpulannya, pernikahan siri tidak diakui secara hukum oleh negara dan pasangan yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan hubungan suami istri. Hal ini berarti bahwa apabila pasangan yang melakukan pernikahan siri melakukan perbuatan zina, maka pasangan tersebut tidak dapat diancam oleh hukum negara.
Jadi, sebaiknya pasangan yang ingin menikah harus melakukannya secara resmi dengan catatan pernikahan yang sah dan dapat diakui oleh negara serta disaksikan oleh lembaga yang diizinkan dalam agama dan negara.
Perlakukan pernikahan sebagai sebuah ikatan yang sakral dan suci, sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan pasangan kita serta menjaga kelangsungan hubungan yang berkah dan diiringi dengan berbagai keistimewaan serta kebahagiaan.