Nikah Siri Hukumnya

Huda Nuri

Nikah Siri Hukumnya
Nikah Siri Hukumnya

Nikah siri merupakan suatu bentuk pernikahan yang dilakukan dengan cara yang tidak resmi atau tidak disahkan oleh undang-undang. Pernikahan ini dilakukan oleh dua orang yang saling ingin memiliki pasangan hidup, namun tidak ingin atau tidak bisa mengikuti proses resmi pernikahan yang ada di Indonesia. Pernikahan ini tidak diatur oleh undang-undang pernikahan yang sah, sehingga banyak sekali perdebatan tentang akibat hukumnya.

Apa itu Nikah Siri?

Sebelum membahas tentang hukumnya, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu nikah siri. Nikah siri adalah suatu bentuk pernikahan yang dilakukan oleh dua orang tanpa melalui proses resmi yang ditentukan oleh pemerintah. Pernikahan ini dilakukan dengan cara yang tidak resmi atau tidak sah, sehingga tidak dapat diakui oleh hukum dan tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu.

Biasanya nikah siri dilakukan karena beberapa sebab, seperti ingin menikahi seseorang yang berbeda agama atau ingin cepat menikah tanpa melalui proses yang panjang dan berbelit-belit. Namun, nikah siri sendiri merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang pernikahan.

Hukum Nikah Siri

Hukum nikah siri di Indonesia sangat jelas, yaitu tidak sah dan dilarang oleh undang-undang. Pernikahan ini tidak diakui oleh negara karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang sah. Jika ada seseorang yang melakukan nikah siri, maka hal tersebut adalah suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.

Seseorang yang melakukan nikah siri dianggap melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pasangan yang melakukan nikah siri tidak memiliki hak-hak yang sama seperti pasangan yang menikah secara sah melalui proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Dampak Buruk Nikah Siri

Nikah siri memiliki dampak buruk yang sangat mengganggu baik bagi pasangan yang menikah, keluarga, dan masyarakat sekitar. Pasangan yang menikah siri tidak akan mendapatkan perlindungan hukum ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, seperti hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan lain sebagainya.

Selain itu, nikah siri juga dapat menghambat perkembangan sosial dan ekonomi seseorang. Masyarakat dapat menganggap nikah siri sebagai suatu hal yang tidak baik dan dapat merusak nama baik seseorang. Selain itu, proses untuk mengakui pernikahan yang telah dilakukan pun akan sangat sulit.

Kesimpulan

Melakukan nikah siri tidaklah benar dan dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pernikahan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga banyak sekali dampak buruk yang dapat terjadi pada pasangan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan, pastikan untuk mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh negara agar pernikahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan didukung oleh negara.

Also Read

Bagikan: