Nikah Siri: Ketika Pernikahan yang Tidak Sah Menjadi Opsi

Dina Yonada

Nikah Siri: Ketika Pernikahan yang Tidak Sah Menjadi Opsi
Nikah Siri: Ketika Pernikahan yang Tidak Sah Menjadi Opsi

Apa yang Dimaksud dengan Nikah Siri?

Dalam pengertian umum, nikah siri adalah pernikahan yang tidak sah dan dilangsungkan tanpa izin dari lembaga resmi seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Pada umumnya, nikah siri dilakukan tanpa kontrak dan akad resmi di masjid atau lembaga yang biasanya digunakan untuk pernikahan sah. Bagaimanapun, bentuk nikah siri juga bisa berbeda-beda, tergantung pada negara atau budaya tempat tinggal.

Dalam pandangan Islam, nikah siri dapat didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita dengan mengikuti syarat sahnya pernikahan dalam Islam, namun tidak dilakukan melalui upacara resmi di pengadilan agama atau instansi yang terkait. Akan tetapi, nikah siri tetap dianggap sah selama dihadiri oleh wali dan saksi-saksi yang menyaksikan akad nikah.

Syarat Sahnya Nikah Siri

Meskipun terdapat pandangan yang berbeda mengenai nikah siri, namun pada dasarnya syarat sah yang dibutuhkan dalam pernikahan tetap sama. Dalam hal nikah siri, syarat sahnya pernikahan yaitu:

  • Ada persetujuan suami dan istri
  • Dalam nikah siri, pihak yang terlibat harus sepakat atas pernikahan mereka. Tidak boleh ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun termasuk orangtua atau keluarga.

  • Dihadiri oleh wali dan saksi-saksi
  • Nikah siri tetap sah selama dihadiri oleh wali dan saksi-saksi. Wali yang dimaksud adalah orang yang bertanggung jawab atas keputusan pernikahan suami-istri. Sedangkan saksi-saksi adalah orang yang bertugas untuk melihat langsung pelaksanaan akad nikah.

  • Adanya maskawin atau mahar
  • BACA JUGA:   Untuk Menghindari Perbuatan Zina Nikah Hukumnya

    Mahar atau maskawin merupakan harta yang diberikan oleh pihak suami kepada pihak istri sebagai salah satu syarat pernikahan. Mahar tersebut tidak harus dalam bentuk uang, namun bisa berupa properti, emas, atau harta lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  • Adanya ijab dan qabul
  • Ijab dan qabul adalah ungkapan pernyataan setuju dari kedua belah pihak terhadap pernikahan. Pada pihak suami, ijab merupakan pernyataan untuk meminang si calon istri, sedangkan qabul adalah pernyataan persetujuan dari si calon istri untuk menerima tawaran tersebut.

  • Adanya buku nikah dan surat nikah
  • Setelah melangsungkan nikah, wajib bagi suami-istri untuk membuat buku nikah dan surat nikah sebagai bukti bahwa mereka telah sah menikah di hadapan wali dan saksi-saksi.

    Kelebihan dan Kekurangan Nikah Siri

    Terdapat pro dan kontra mengenai nikah siri. Di antara kelebihan nikah siri adalah:

  • Tidak memakan biaya yang mahal
  • Nikah siri tidak membutuhkan biaya yang mahal seperti halnya pernikahan resmi. Sehingga bagi pasangan yang memiliki dana terbatas, nikah siri menjadi pilihan yang tepat jika ingin segera menikah.

  • Memudahkan pasangan untuk tidak terbelenggu oleh aturan
  • Nikah siri memberikan kebebasan bagi pasangan untuk mengikuti keinginan mereka sendiri tanpa adanya batasan aturan tertentu. Sehingga, pasangan akan merasa lebih bebas dan tidak terbelenggu oleh aturan-aturan yang ada pada pernikahan sah.

    Namun, di sisi lain, nikah siri juga memiliki kekurangan, di antaranya:

  • Tidak adanya perlindungan hukum
  • Sebagai pernikahan yang tidak sah secara hukum, nikah siri tidak mendapat perlindungan hukum dari negara dalam hal hak dan kewajiban suami dan istri.

  • Dapat memunculkan masalah hukum di kemudian hari
  • Dalam hal perceraian atau terjadinya masalah hukum di kemudian hari, nikah siri tidak dapat diakui oleh negara sehingga dapat menimbulkan masalah dalam penetapan hak dan kewajiban pasangan.

    BACA JUGA:   Bacaan Akad Nikah Pengantin Pria, Makna dan Pentingnya dalam Mempersiapkan Pernikahan Islami

    Posisi Hukum Nikah Siri di Indonesia

    Dalam hukum pernikahan Indonesia, nikah siri tidak diakui oleh negara sebagai sah. Jadi, tidak memiliki perlindungan hukum, khususnya dalam hal yang menyangkut hak-hak hukum pasangan.

    Pernikahan menurut hukum Islam harus dilakukan dengan melibatkan lembaga resmi seperti KUA agar diakui sebagai sah di Indonesia. Selain itu, dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 2, pernikahan harus dibuat dengan akta kawin yang harus dibuat di Kantor Catatan Sipil dan harus diikuti oleh dua orang saksi.

    Bagaimana Agar Tidak Tergoda untuk Melakukan Nikah Siri?

    Meskipun nikah siri memiliki kelebihan, namun resiko dan bahayanya sangat besar. Oleh karena itu, cara terbaik untuk menghindari nikah siri adalah dengan melakukan pernikahan sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa cara agar tidak tergoda untuk melakukan nikah siri:

  • Menjalin Komunikasi
  • Bicarakan keinginan kamu dan pasangan dengan terbuka mengenai pernikahan. Saling berkomunikasi dan saling mendengar satu sama lain dapat membantu menghindari godaan nikah siri.

  • Tetap Fokus pada Tujuan Pernikahan
  • Sadarilah bahwa pernikahan bukan hanya tentang merayakan acara pernikahan dengan pesta, namun juga mengenai membangun kehidupan bersama yang penuh dengan tanggung jawab. Dengan menyadari tujuan tersebut, kamu dan pasangan dapat berfokus pada pernikahan yang sah dan merencanakan kehidupan bersama dengan matang.

  • Mencari Bantuan Pihak Keluarga
  • Libatkan keluarga dalam perencanaan pernikahan. Keluarga dapat memberikan nasihat dan pandangan yang positif dalam menjalankan pernikahan yang sah dengan tujuan yang jelas.

    Kesimpulan

    Kesimpulannya, nikah siri tidak diakui secara sah oleh negara karena tidak mematuhi syarat permanen yang ditetapkan oleh lembaga sah. Memang, nikah siri dapat menjadi salah satu alternatif untuk pasangan yang sudah membuat keputusan untuk menikah secara cepat dan tidak ingin melalui persiapan pernikahan yang rumit. Akan tetapi, nikah siri dapat membawa dampak negatif dan berbelit-belit di kemudian hari jika tidak diikuti dengan pernikahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, menjalani pernikahan secara sah sangat penting untuk menjamin hak dan kewajiban di kemudian hari.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags