Nikah yang Dilarang dalam Islam

Huda Nuri

Nikah yang Dilarang dalam Islam
Nikah yang Dilarang dalam Islam

Dalam ajaran Islam, pernikahan atau nikah dianggap suatu ibadah yang sangat dihormati dan dianggap sebagai makhluk sosial yang diberkahi oleh Allah SWT. Namun, terdapat pernikahan atau nikah yang dilarang dalam Islam dengan alasan tertentu. Pernikahan yang dilarang tersebut tidak diperkenankan dalam Islam karena alasan kesehatan, agama, hubungan keluarga, dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Nikah dengan Orang yang Sudah Menikah

Pertama-tama, pernikahan antara dua orang yang sudah menikah atau disebut dengan istilah nikah siri tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan nikah siri tidak disahkan oleh pemerintah dan tidak melalui proses administrasi yang benar. Selain itu, pernikahan semacam itu bisa merusak keharmonisan rumah tangga dan menyebabkan konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, Islam sangat mengecam praktik nikah siri dan menyarankan agar pasangan menikah secara resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nikah dengan Saudara Kandung

Kedua, pernikahan antara saudara kandung tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena pernikahan seperti itu dapat menyebabkan kelainan bawaan pada anak dan gangguan genetik yang bisa membahayakan kesehatan anak yang akan lahir. Selain itu, Islam juga menganjurkan agar keluarga harus menjaga hubungan tali darah dengan menjauhi pernikahan yang bersifat incest.

Nikah dengan Keluarga Dekat

Selain itu, Islam juga melarang pernikahan antara kerabat dekat, seperti antara seorang paman dengan keponakan atau sepupu dengan sepupu. Larangan ini adalah sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan keluarga, meminimalisir perceraian, dan mencegah kelainan genetik pada anak. Dalam hal ini, Islam menyarankan agar pasangan menikah dengan orang dari luar keluarga, sehingga hubungan keluarga dapat terjaga dengan baik.

BACA JUGA:   Kenapa Tidur Tengkurap Dilarang dalam Islam

Nikah dengan Orang yang Bukan Muslim

Terakhir, Islam melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan orang non-Muslim. Larangan ini tentunya dilakukan untuk menjaga keyakinan umat Islam dan supaya agama tetap terjaga. Pernikahan semacam itu juga dapat membuat masalah dalam kehidupan berumah tangga dan beribadah, karena perbedaan agama yang akan timbul. Oleh karena itu, pemeluk agama Islam disarankan untuk menikah dengan orang yang sama-sama beragama Islam.

Kesimpulan

Dalam Islam, pernikahan adalah suatu ibadah yang dianggap sangat dihormati. Namun, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena alasan tertentu, seperti nikah dengan orang yang sudah menikah, saudara kandung, keluarga dekat, dan orang non-Muslim. Islam sangat mengecam praktik-praktik semacam itu karena bisa merusak keharmonisan rumah tangga dan menyebabkan konflik di keluarga. Oleh karena itu, Islam menyarankan pasangan untuk menikah secara resmi sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjauhi pernikahan yang melanggar aturan.

Also Read

Bagikan: