Gratis Ongkir COD Bolehkah dalam Pandangan Hukum Islam?
Pengertian Gratis Ongkir COD
Pada era digital saat ini, berbelanja secara online sudah menjadi hal yang sangat populer di kalangan masyarakat. Ada banyak keuntungan yang didapatkan dengan berbelanja online, seperti kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi hingga adanya layanan gratis ongkir COD yang ditawarkan oleh toko online.
Gratis ongkir COD sendiri adalah salah satu layanan yang ditawarkan oleh toko online. Di mana, konsumen dapat melakukan pembelian dengan gratis ongkir dan kemudian membayar saat produk sudah sampai di tangan. Beberapa toko online terkemuka sudah menyediakan layanan gratis ongkir COD tersebut, seperti ShopeePay. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah layanan gratis ongkir COD tersebut halal ataukah haram menurut pandangan hukum Islam?
Hukum Gratis Ongkir COD dalam Islam
Untuk mengetahui hukum dari sebuah layanan atau produk, kita harus memperhatikan kriteria-kriteria transaksi ribawi. Transaksi ribawi adalah transaksi yang ada unsur hutang dan piutang dalam bentuk yang jelas, serta memperoleh keuntungan yang jelas pula.
Dalam konteks layanan gratis ongkir COD, kita harus memperhatikan dua kriteria transaksi ribawi, yakni:
1. Akad hutang
Pada saat melakukan transaksi gratis ongkir COD, konsumen diberi kesempatan untuk membeli barang dengan sistem kredit yaitu melakukan hutang. Dalam konsep riba, saat seseorang melakukan hutang, maka akan timbul bunga atas hutang tersebut.
2. Pemberi hutang mendapat manfaat
Dalam kasus gratis ongkir COD, pemberi hutang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan pembelian dengan sistem hutang. Namun, ada keuntungan tersendiri bagi pemberi hutang dalam hal ini. Biasanya, toko online akan menentukan minimal pembelian agar konsumen dapat menikmati layanan gratis ongkir tersebut. Sehingga, pemberi hutang mengambil keuntungan dari transaksi tersebut dalam bentuk pembelian barang yang lebih banyak dan sekaligus terbebas dari biaya ongkir.
Berdasarkan kriteria-kriteria transaksi ribawi tersebut, maka dapat disimpulkan jika layanan gratis ongkir COD termasuk dalam bentuk transaksi ribawi. Namun, ada sebagian ulama yang memberikan pandangan positif mengenai layanan ini. Mereka menyatakan bahwa, asalkan dalam penerapan layanan tersebut tidak memberlakukan bunga atau biaya tambahan, serta tidak ada unsur penipuan, maka layanan gratis ongkir COD bisa dinyatakan halal.
Kesimpulan
Kita sebagai seorang muslim, harus selalu memperhatikan aspek hukum dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Termasuk pula dalam melakukan transaksi di dunia digital, seperti layanan gratis ongkir COD. Dalam hal ini, kita harus memperhatikan kriteria-kriteria transaksi ribawi untuk menentukan apakah sebuah layanan tersebut halal atau haram.
Meskipun banyak ulama yang membolehkan layanan gratis ongkir COD, namun ada pula yang masih meragukan kehalalannya. Oleh karena itu, sebagai seorang konsumen yang memiliki pemahaman agama, sebaiknya kita tetap berhati-hati dan menghindari transaksi yang meragukan aspek kehalalannya.
Semua bentuk transaksi yang kita lakukan harusnya didasari oleh prinsip-prinsip syariah yang baik dan benar sehingga kedepannya kita bisa mendapatkan berkah dan ridha dari Allah SWT.