Pakai Paylater Bisa Jadi Riba? Simak Penjelasan dari NU OnlineMenjelaskan tentang apakah berbelanja dengan paylater dianggap riba atau tidak dan bagaimana penjelasan dari NU Online agar bisa menjadi panduan bagi para pengguna paylater.

Huda Nuri

Pakai Paylater Apakah Riba?

Perkenalan

Saat ini, teknologi semakin berkembang dan membuat transaksi jual beli menjadi lebih mudah. Salah satu contohnya adalah dengan menggunakan layanan paylater. Namun, muncul pertanyaan apakah menggunakan paylater termasuk riba?

Jawabannya, menurut NU Online, hukum paylater bisa dianggap riba jika ada unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit kepada konsumen. Riba sendiri adalah jenis riba utang yang diharamkan dalam Islam.

Definisi Riba

Sebelum membahas apakah paylater termasuk riba, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba. Riba secara umum dapat diartikan sebagai tambahan atau kelebihan dari suatu utang yang harus dibayar oleh pihak yang meminjamkan.

Dalam Al-Qur’an, riba dijelaskan sebagai:

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa riba dianggap sebagai hal yang diharamkan dalam agama Islam.

Definisi Paylater

Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan paylater semakin banyak diminati oleh masyarakat. Paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan pembeli untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membayar secara langsung pada saat pembelian.

Dalam layanan paylater, pembeli akan membayar dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi dilakukan. Pihak penerbit paylater juga akan memberikan bunga sebagai imbalan atas penggunaan layanan ini.

Berdasarkan definisi di atas, apakah layanan paylater termasuk dalam kategori riba?

Apakah Paylater Termasuk Riba?

Kembali kepada pertanyaan apakah paylater termasuk riba, jika layanan paylater dilakukan tanpa tambahan bunga atau kelebihan yang harus dibayar oleh konsumen, maka layanan tersebut tidak dianggap sebagai riba.

BACA JUGA:   Klarifikasi Fatwa Muktamar Tarjih: Bolehkah Koperasi Simpan Pinjam Mengandung Riba?

Namun, jika pihak penerbit paylater mensyaratkan tambahan bunga atau kelebihan yang harus dibayar oleh konsumen, maka layanan tersebut dapat dianggap sebagai riba. Hal ini bisa dilihat dari unsur-unsur riba yang terdefinisi di atas.

Maka dari itu, konsumen harus berhati-hati dan mengecek terlebih dahulu ketentuan layanan paylater sebelum menggunakannya. Pastikan bahwa layanan tersebut tidak mengandung unsur riba agar terhindar dari perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Kesimpulan

Mengutip NU Online, paylater bisa dianggap sebagai riba jika terdapat unsur ziyadah (tambahan) yang harus dibayar oleh konsumen. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati sebelum menggunakan layanan paylater.

Sekali lagi, riba diharamkan dalam Islam dan dapat menyebabkan dosa. Oleh karena itu, pastikan agar tidak terjerumus dalam perbuatan riba baik saat menggunakan layanan paylater maupun dalam aktivitas keuangan sehari-hari.

Terakhir, semoga artikel ini dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai apakah layanan paylater termasuk riba atau tidak. Salam sejahtera untuk kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags