Pandangan MUI Bukan Penghalang Menikah Beda Agama, Ini Cara Mengatasi Hukum Zina yang Menjerat

Dina Yonada

Pandangan MUI Bukan Penghalang Menikah Beda Agama, Ini Cara Mengatasi Hukum Zina yang Menjerat
Pandangan MUI Bukan Penghalang Menikah Beda Agama, Ini Cara Mengatasi Hukum Zina yang Menjerat

Menikah Beda Agama Tidak Berarti Zina Menurut Hukum Negara

Menikah menjadi impian bagi setiap pasangan yang saling mencintai. Sayangnya, adanya perbedaan agama pada dua orang yang saling mencintai seringkali menjadi hambatan bagi pasangan tersebut. Banyak orang yang beranggapan bahwa menikah beda agama itu melanggar hukum agama dan dianggap sebagai tindakan zina. Namun, pada kenyataannya, hal tersebut salah besar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah dalam Islam. Namun, hukum ini hanya berlaku dalam seputar hukum agama, tidak dalam hukum negara. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan Pancasila dan memiliki konstitusi, Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi warganya.

Maka dari itu, menikah beda agama tidaklah melanggar hukum negara. Selama pasangan tersebut telah memenuhi syarat administratif pernikahan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, maka pernikahan itu dapat diakui oleh negara. Kondisi ini diatur oleh Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.”

Sama seperti pernikahan pada umumnya, pernikahan beda agama juga membutuhkan persiapan dan perlunya pemahaman yang kuat antara kedua pasangan setelah menikah. Terlepas dari perbedaan agama mereka, komunikasi yang baik, serta bertindak dengan baik dan menghormati satu sama lain, adalah kunci keberhasilan dari pernikahan tersebut.

Agama sebenarnya tidak menjadi suatu halangan dalam berumah tangga selama hal itu dibangun dalam landasan kasih sayang dan saling menghargai. Pemerintah juga tidak menghendaki adanya diskriminasi atau perlakuan tidak sama karena berbeda agama.

BACA JUGA:   Tradisi Menempatkan Cincin Kawin pada Laki-Laki: Mengenal Perbedaan Antara Budaya Barat dan Indonesia

Kasus Mengenai Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Meskipun pada dasarnya menikah beda agama tidak melanggar hukum negara, namun, pada kenyataannya, keberadaan pasangan yang menikah beda agama seringkali menjadi bahan perdebatan di ranah publik. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut, diantaranya adalah:

1. Konflik Agama

Konflik agama menjadi salah satu alasan utama mengapa pasangan yang menikah beda agama sering dianggap sebagai hal yang kontroversial. Beberapa orang menganggap bahwa menikah beda agama memperburuk konflik antar umat beragama. Namun, hal ini tidak akan terjadi jika kita saling menghargai perbedaan yang ada dan menghindari untuk memaksakan keyakinan terhadap orang lain.

2. Pengabaian Ajaran Agama

Beberapa orang menganggap bahwa menikah beda agama adalah tindakan yang salah dan dianggap sebagai kemaksiatan terhadap agama masing-masing pasangan. Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya benar karena agama tidak mengajarkan untuk membenci atau memusuhi orang lain hanya karena perbedaan agama.

3. Teori dalam Hukum Islam

Teori di dalam Hukum Islam memang mengatakan bahwa menikah beda agama dianggap haram dan tidak sah dalam Islam. Namun, perlu diingat bahwa hukum ini hanya berlaku bagi umat Islam saja. Oleh karena itu, bagi pasangan yang antara satu dengan yang lainnya berbeda agama, mereka tidak terikat dengan hukum Islam dan dapat merayakan pernikahannya sesuai dengan aturan dan agama yang mereka anut.

Kesimpulan

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus ikut mendorong asas keadilan, kebebasan dan kesetaraan dalam berbangsa dan bernegara. Kita harus menghargai perbedaan dan bertoleransi terhadap keyakinan agama yang dijalankan oleh masyarakat. Menikah beda agama, dianggap haram dalam Islam karena mengikuti hukum Islam, namun tidak berarti melanggar hukum di negara Indonesia.

BACA JUGA:   Mengenal Fakta Menikah Mendatangkan Rezeki: Rahasia Pintu Rejeki yang Terbuka

Pernikahan beda agama tetap sah apabila memenuhi persyaratan administratif yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Kita juga harus ingat bahwa ada banyak pernikahan beda agama yang telah berhasil dan berakhir dengan kebahagiaan, selama pasangan tersebut saling mengasihi, menghargai, sekaligus memahami setiap poin yang menjadi kebedaan dalam segala hal termasuk agama yang harus dihormati oleh pasangan lainnya tanpa harus melupakan agama masing-masing.

Also Read

Bagikan:

Tags