Pandangan Syari’at Islam tentang Pernikahan Akibat Kehamilan di Luar Nikah

Dina Yonada

Pandangan Syari’at Islam tentang Pernikahan Akibat Kehamilan di Luar Nikah
Pandangan Syari’at Islam tentang Pernikahan Akibat Kehamilan di Luar Nikah

Bagaimana Jika Hamil di Luar Nikah?

Dalam masyarakat Indonesia, hamil di luar nikah masih dianggap sebagai aib yang besar. Perempuan yang hamil di luar nikah sering kali merasa malu dan terpaksa harus menikah agar aibnya terhapuskan. Namun, pernikahan yang terjadi akibat hamil di luar nikah ternyata masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Menurut pendapat Imam Syafi’i, pernikahan tersebut adalah sah hukumnya. Lantas, bagaimana pandangan masyarakat serta hukum negara terkait hal ini?

Masyarakat dan Budaya

Di Indonesia, masyarakat masih sangat memperhatikan adat dan tradisi dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan hamil di luar nikah. Meskipun ada sebagian masyarakat yang terbuka dan menerima, namun sebagian besar masyarakat masih menilai bahwa perempuan yang hamil di luar nikah adalah orang yang tidak beradab dan pantas dijauhi. Hal ini dipengaruhi oleh budaya patriarki yang masih kental di Indonesia, di mana perempuan seringkali dianggap sebagai makhluk yang harus selalu menjaga kehormatan.

Pandangan Agama

Dalam Islam, hamil di luar nikah termasuk dalam perbuatan zina yang diharamkan. Namun, jika sudah terjadi maka salah satu jalan keluar adalah dengan menikah. Menurut pendapat Imam Syafi’i, pernikahan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Namun, tidak semua ulama menerima pendapat Imam Syafi’i. Di Indonesia, mayoritas ulama menganggap bahwa pernikahan akibat hamil di luar nikah bukanlah suatu hal yang diharuskan. Hal ini karena pernikahan tersebut bisa saja hanya dilakukan untuk menutupi aib, bukan karena benar-benar niat untuk membentuk sebuah rumah tangga yang sejahtera.

BACA JUGA:   Memahami Lima Macam Hukum Nikah dalam Islam dan Implikasinya dalam Kehidupan Berumah Tangga

Pandangan Hukum

Di Indonesia, hamil di luar nikah dikenal dengan istilah anak luar nikah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau hasil dari pernikahan yang tidak sah.

Ketika seorang perempuan hamil di luar nikah, maka ada beberapa pilihan yang bisa diambil. Pertama, ia bisa menikah dengan calon ayah dari bayi tersebut. Kedua, ia bisa merelakan anaknya diadopsi oleh keluarga atau orang lain. Ketiga, ia bisa membawa dan membesarkan anaknya sendiri sebagai seorang ibu tunggal.

Di sisi lain, pernikahan yang terjadi akibat hamil di luar nikah tetaplah menjadi polemik. Beberapa kalangan masih menganggap bahwa pernikahan semacam itu hanya dilakukan karena faktor paksaan atau demi menutupi aib belaka. Namun, di sisi lain, pernikahan semacam itu juga bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi kedua belah pihak. Hal ini karena dengan menikah, maka bayi yang dilahirkan akan memiliki pengakuan hukum dan hak-hak yang sama seperti anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah.

Kesimpulan

Hamil di luar nikah memang masih menjadi masalah yang sering ditemui di masyarakat Indonesia. Beberapa pandangan agama dan hukum masih berbeda, dan keputusan akhir banyak ditentukan oleh masing-masing individu. Namun, yang pasti adalah bahwa setiap anak yang dilahirkan, apapun statusnya, tetaplah manusia yang memiliki hak-hak yang sama dan pantas dilindungi. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, mari kita memberikan dukungan dan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang membutuhkannya.

Also Read

Bagikan:

Tags