Pasal Nikah Diam-Diam: Apa yang Perlu Diketahui tentang Pasal 279 KUHP dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016

Dina Yonada

Pasal Nikah Diam-Diam: Apa yang Perlu Diketahui tentang Pasal 279 KUHP dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016
Pasal Nikah Diam-Diam: Apa yang Perlu Diketahui tentang Pasal 279 KUHP dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016

Pasal Nikah Diam-Diam: Hukuman dan Konsekuensi Bagi Pelakunya

Pendahuluan

Perkawinan adalah salah satu hal yang paling suci dalam kehidupan manusia. Namun, di dalam kehidupan ini kadangkala terjadi hal-hal yang membahayakan suci dan cinta yang seharusnya menyatu dalam sebuah ikatan perkawinan. Salah satu contohnya adalah pasal nikah diam-diam. Pasal ini diatur dalam Pasal 279 KUHP dan diperjelas dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, adalah suatu tindakan yang tidak bermoral dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Definisi Pasal Nikah Diam-Diam

Pasal nikah diam-diam merupakan istilah yang sering dipakai untuk memudahkan pemahaman mengenai Pasal 279 KUHP di Indonesia. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa di antara orang yang telah mempunyai ciri-ciri perkawinan dengan orang yang sah, yang menikahkan diri atau hidup bersama dengan orang lain, diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000”.

Pasal ini berlaku bagi suami yang menikah lagi tanpa memberikan izin kepada istrinya yang masih sah, serta bagi siapa pun yang mengetahui dan membantu suami tersebut untuk menikah lagi. Dalam Pasal 279 KUHP tersebut juga diatur bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan selama 9 bulan atau denda Rp.3.000.

Hukuman & Konsekuensi Bagi Pelaku Pasal Nikah Diam-Diam

Jika seseorang melanggar Pasal 279 KUHP, maka tindakan tersebut dapat mengakibatkan beberapa konsekuensi dan hukuman yang cukup berat. Berikut adalah beberapa konsekuensi dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku Pasal Nikah Diam-Diam :

BACA JUGA:   Menilik Kontroversi Umur Ideal Menikah Menurut BKKBN: Berapa Usia Matang untuk Melangkah ke Pernikahan?

1. Tuntutan hukum dari pihak istri
Jika istri yang sah mengetahui bahwa suaminya melakukan pasal nikah diam-diam, maka istri tersebut berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap suaminya. Tuntutan hukum ini dapat meliputi gagal memenuhi kewajiban sebagai suami, merusak nama baik istri dan keluarga, serta dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak istri.

2. Perceraian
Jika suami melakukan pasal nikah diam-diam, maka istri yang sah dapat memilih untuk bercerai. Dalam beberapa kasus, suami yang melakukan pasal nikah diam-diam dapat dijatuhi hukuman perceraian oleh pihak pengadilan.

3. Tindakan pidana
Pelaku Pasal Nikah Diam-Diam dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan selama 9 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi lain yang diatur dalam KUHP.

Cara Menghindari Pasal Nikah Diam-Diam

Untuk menghindari Pasal Nikah Diam-Diam, suami harus selalu berkomunikasi dengan pasangannya secara terbuka dan jujur. Jika suami merasa tidak puas dengan pasangannya, maka suami harus membicarakannya dengan istri dan mencari solusi yang terbaik bagi keduanya. Selain itu, suami juga harus selalu meminta izin kepada istri sebelum menikah lagi.

Kesimpulan

Pasal Nikah Diam-Diam adalah suatu tindakan yang tidak bermoral dan dapat dikenakan sanksi hukum. Berbicara tentang perkawinan, setiap orang harus berpegang teguh pada nilai-nilai kekerabatan, persatuan yang terjalin dalam sebuah keluarga, serta kewajiban suami terhadap istrinya. Dalam perkawinan, komunikasi menjadi hal yang paling penting untuk saling memahami satu sama lain. Jadi, sebagai suami, selalu bercermin dan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan keluarga dan diri sendiri.

Also Read

Bagikan:

Tags