Paylater tanpa bunga, masihkah termasuk riba?
Seiring berkembangnya zaman, sistem pembayaran kini semakin beragam. Terdapat banyak pilihan untuk melakukan pembayaran, di antaranya adalah paylater. Namun, meskipun layanan ini sangat populer dan menjadi pilihan bagi banyak orang, masih banyak yang bertanya-tanya apakah paylater termasuk riba atau tidak. Sebab, riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam.
Apa itu riba?
Riba merupakan istilah yang diartikan sebagai keuntungan yang didapatkan oleh pemberi dengan menambahkan kewajiban pada si penerima. Dalam Islam, riba ini termasuk perbuatan tercela yang dilarang dan diharamkan. Dalam surat Al-Baqarah ayat 275-278, riba disebutkan sebagai perbuatan dosa. Sehingga, para pebisnis harus berhati-hati dan memeriksa terlebih dahulu produk atau layanan yang mereka tawarkan agar tidak masuk dalam kategori riba.
Apa itu Paylater?
Paylater merupakan salah satu sistem pembayaran di mana konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu atas pembelian barang atau jasa, dan pembayaran dilakukan secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Layanan ini sangat memudahkan konsumen yang ingin melakukan pembayaran secara bertahap, tanpa harus membayar lunas secara sekaligus. Dewasa ini, terdapat banyak aplikasi paylater yang tersedia, seperti Akulaku, Kredivo, dan banyak lagi.
Apa yang dimaksud dengan riba qardlu jara naf’an?
Riba qardlu jara naf’an, atau sering disebut sebagai riba pengambilan manfaat, merupakan jenis riba yang diharamkan dalam Islam. Hal ini merujuk pada praktik utang yang memiliki manfaat tambahan terhadap utang pokok. Dalam riba pengambilan manfaat, pihak pemberi utang memberikan sejumlah uang yang harus dibayar kembali bersamaan dengan manfaat tambahan yang ditambahkan ke dalamnya.
Apakah paylater termasuk riba?
Paylater dengan bunga lebih dari nominal yang dipinjam memang dikategorikan sebagai riba, tetapi bagaimana dengan paylater tanpa bunga? Penggunaan paylater tanpa bunga sebenarnya masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ada yang menganggap bahwa jika tidak ada bunga yang dibebankan, maka layanan paylater tersebut tidak termasuk dalam kategori riba. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa paylater tanpa bunga tetap termasuk riba pengambilan manfaat, karena terdapat mekanisme tambahan yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam.
Apakah Paylater tanpa bunga masuk dalam kategori riba qardlu jara naf’an?
Apabila dalam paylater terdapat syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh peminjam, maka layanan ini bisa masuk dalam kategori riba qardlu jara naf’an. Syarat-syarat yang dimaksud di sini adalah ketentuan yang harus dipenuhi peminjam saat melakukan akad, yaitu sebuah kesepakatan perjanjian antara pemilik paylater dengan peminjam. Apabila terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembelian, maka layanan paylater tersebut dapat menjadi riba jara naf’an.
Bagaimana cara memastikan apakah Paylater termasuk riba atau tidak?
Untuk mengetahui apakah paylater termasuk riba atau tidak, sebaiknya Anda memeriksa dan mengevaluasi syarat dan ketentuan yang terdapat pada layanan paylater tersebut. Pastikan tidak ada syarat tambahan yang harus dipenuhi peminjam sebelum melakukan pembelian, karena hal ini bisa dikategorikan sebagai riba qardlu jara naf’an. Selain itu, perhatikan juga jumlah bunga yang diberikan. Jika bunga yang diberikan lebih besar dari nominal yang dipinjam, maka layanan paylater tersebut termasuk riba.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, riba merupakan perbuatan yang diharamkan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan mengevaluasi syarat dan ketentuan dari sebuah layanan paylater sebelum menggunakannya. Paylater tanpa bunga bisa saja masuk dalam kategori riba apabila terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembelian. Selain itu, pastikan juga jumlah bunga yang diberikan tidak lebih besar dari nominal yang dipinjam. Semoga artikel ini bisa membantu dalam memilih layanan paylater yang tepat dan tidak termasuk dalam kategori riba.