Pegadaian Syariah Bukan Riba! Fakta Ujrah sebagai Upah Jasa Dalam Gadai Syariah

Huda Nuri

Pegadaian Syariah Bukan Riba! Fakta Ujrah sebagai Upah Jasa Dalam Gadai Syariah
Pegadaian Syariah Bukan Riba! Fakta Ujrah sebagai Upah Jasa Dalam Gadai Syariah

Pegadaian Syariah Apakah Termasuk Riba?

Pendahuluan

Pada zaman sekarang, pinjaman menjadi salah satu cara paling mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Akan tetapi, ini bisa menjadi masalah bagi mereka yang ingin menghindari riba. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sebagian orang mempertanyakan apakah gadai syariah termasuk riba atau tidak.

Gadai syariah adalah salah satu jenis gadai yang tidak mengandung unsur riba. Di Indonesia, Pegadaian Syariah adalah salah satu perusahaan gadai yang menawarkan layanan ini. Di dalam perkembangannya, Pegadaian Syariah semakin populer karena tidak menimbulkan riba di dalamnya.

Definisi Riba dan Gadai Syariah

Riba didefinisikan sebagai tambahan yang dikenakan pada pinjaman uang, tanpa memberikan kompensasi atau keuntungan yang jelas kepada peminjam. Dalam Islam, riba merupakan hal yang haram dan dianggap sebagai dosa besar.

Sementara itu, gadai syariah adalah perjanjian untuk memberikan barang sebagai jaminan atas suatu pinjaman. Pengambilan barang sebagai jaminan barang ini dapat dikatakan sebagai sebuah solusi alternatif bagi mereka yang ingin menghindari riba. Oleh karena itu, selama ini gadai syariah tidak termasuk dalam unsur riba.

Pegadaian Syariah dan Prinsip Syariah

Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai lembaga keuangan syariah, Pegadaian Syariah wajib mentaati aturan-aturan dalam Islam. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan regulasi tentang lembaga keuangan syariah dan mengharuskan Pegadaian Syariah mematuhi aturan-aturan yang ada.

Prinsip-prinsip syariah tersebut di antaranya adalah tidak adanya riba, prinsip keadilan, dan kesepakatan. Dalam hal ini, Pegadaian Syariah menawarkan jasa pengambilan barang sebagai jaminan atas suatu pinjaman uang, yang mana tidak menimbulkan unsur riba di dalamnya.

BACA JUGA:   Sedekah dengan Uang Riba? Simak Hukumnya dan Panduan Mendonasikan Harta Halal untuk Kebaikan

Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional

Perbedaan antara gadai syariah dan konvensional terletak pada aturan yang berlaku. Gadai konvensional tidak terlalu memperhatikan prinsip syariah, sehingga bunganya dapat melampaui batas bunga yang disepakati, yang pada akhirnya akan menimbulkan unsur riba.

Sedangkan pada gadai syariah, tidak ada unsur riba yang ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut (ujrah). Biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.

Kesimpulan

Pegadaian Syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang menawarkan jasa pengambilan barang sebagai jaminan atas suatu pinjaman uang. Hal ini merupakan solusi bagi mereka yang ingin menghindari riba. Dalam hal ini, gadai syariah tidak termasuk riba, karena tidak memberikan tambahan yang merugikan pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, keberadaan gadai syariah menjadi pilihan bagi mereka yang ingin mencari alternatif dalam menghindari riba.

Maka dapat disimpulkan bahwa, Pegadaian Syariah tidak termasuk riba karena prinsip-prinsip syariah yang dipegang rapat oleh perusahaan tersebut. Kesepakatan, keadilan, dan tidak adanya unsur riba menjadi landasan dalam pengambilan barang sebagai jaminan atas suatu pinjaman uang.

Sumber: https://www.pegadaian.co.id/artikel/gadai-syariah-vs-gadai-konvensional-apa-perbedaannya

Also Read

Bagikan:

Tags