Apakah Pegangan Tangan Itu Zina?
Pendahuluan
Pegangan tangan, bagi sebagian orang, adalah sebuah tindakan yang sangat umum dilakukan dalam suatu hubungan percintaan atau pernikahan. Namun, seringkali muncul pertanyaan: apakah pegangan tangan termasuk perbuatan zina?
Menurut pandangan agama Islam, menyentuh tangan seorang wanita yang bukan mahram dan pegangan tangan yang sengaja dilakukan di luar pernikahan, termasuk dalam perbuatan zina.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum pegangan tangan. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pandangan ulama dan dalil yang mendukung pandangan tersebut.
Pandangan Ulama Mengenai Pegangan Tangan
Sebagian ulama berpendapat bahwa pegangan tangan adalah persentuhan yang sangat dekat dan dapat menimbulkan gairah seksual. Oleh karena itu, jika dilakukan dengan sengaja atau meningkatkan hasrat seksual, maka hal itu menjadi perbuatan zina.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw yang menyatakan, “Janganlah kamu bersentuhan dengan wanita yang bukan mahrammu, karena jika kamu melakukannya maka kamu sudah terjerumus dalam perbuatan zina.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Sementara itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa pegangan tangan tidak termasuk dalam perbuatan zina dan hanya dianggap sebagai suatu tindakan kesopanan dalam budaya masyarakat. Namun, pandangan ini tidak didukung oleh dalil yang jelas dari Al-Quran dan hadits.
Dalil Mengenai Pegangan Tangan
Mengenai dalil yang mendukung pandangan bahwa pegangan tangan termasuk perbuatan zina, terdapat beberapa hadits yang bisa dijadikan rujukan. Selain hadits yang sudah disebutkan di atas, hadits lainnya adalah:
– “Wanita itu adalah aurat (yang harus dijaga), sedangkan kita (para lelaki) di dalamnya (yaitu di jalannya atau di sekelilingnya). Ketika seorang lelaki mencari wanita, maka Setan adalah orang ketiga di antara mereka.” (HR. Ahmad)
– “Barangsiapa yang memegang tangan seorang wanita yang bukan mahramnya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah yang akan ditutupi, dimana ada api di bawahnya.” (HR. Ahmad)
Dari hadits-hadits tersebut, jelaslah bahwa pegangan tangan dianggap sebagai bentuk persentuhan yang tidak diizinkan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, pegangan tangan dianggap sebagai bentuk persentuhan yang tidak diizinkan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Pandangan ini didukung oleh beberapa hadits yang jelas tentang bahaya dari tindakan tersebut.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun sebagian besar ulama sepakat bahwa jika dilakukan dengan sengaja atau meningkatkan hasrat seksual, maka hal itu menjadi perbuatan zina.
Sebagai orang muslim, kita harus selalu memperhatikan dan menjaga tindakan kita agar tidak menimbulkan kesalahan yang tidak disadari. Hal ini juga penting untuk menghindari perbuatan yang dapat membawa dampak buruk baik di dunia maupun di akhirat.
Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya jika kita menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama. Dengan begitu, kita akan terhindar dari segala bentuk keburukan dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.