Dalam agama Islam, terdapat aturan dan panduan yang diharuskan bagi umat muslim. Salah satunya adalah pekerjaan yang dilarang dalam Islam. Pekerjaan tersebut dianggap sebagai pekerjaan yang haram dan bertentangan dengan ajaran Islam. Berikut adalah panduan lengkap mengenai pekerjaan yang dilarang dalam Islam.
Pekerjaan dengan Muatan Pornografi
Pekerjaan yang menghasilkan atau mengiklankan konten pornografi termasuk dalam kategori pekerjaan yang dilarang dalam Islam. Hal ini bisa menjadi haram karena menimbulkan pengaruh negatif pada diri sendiri dan orang lain. Kita juga harus ingat bahwa memproduksi dan mengonsumsi pornografi adalah kejahatan yang harus dihindari.
Pekerjaan dengan Muatan Miras
Miras adalah minuman yang mengandung alkohol. Menurut ajaran Islam, minum minuman beralkohol termasuk sebagai dosa besar. Oleh karena itu, pekerjaan yang terkait dengan produksi, penjualan, dan distribusi minuman beralkohol hukumnya haram dan dilarang dalam Islam.
Pekerjaan dengan Muatan Perjudian
Perjudian dianggap haram dalam Islam. Oleh karena itu, pekerjaan yang berkaitan dengan pengaturan perjudian seperti kasino, dan taruhan olahraga hukumnya dilarang dan dianggap sebagai pekerjaan yang tidak halal.
Pekerjaan dengan Muatan Ribawi
Transaksi ribawi adalah transaksi yang diaturkan oleh syariat Islam dan dikenakan biaya atas hutang yang diperoleh. Pekarjaan yang terlibat dalam transaksi ribawi seperti bank konvensional hukumnya haram karena menyalahi prinsip dan ajaran Islam.
Pekerjaan dengan Muatan Usaha Himpunan
Bersifat haram dalam Islam, pekerjaan yang berkaitan dengan usaha himpunan seperti perwakilan MLM yang dikhawatirkan sebagai perbuatan tidak adil dan lebih memihak kepada pebisnis dan tidak memihak kepada konsumen.
Kesimpulan
Itulah beberapa contoh pekerjaan yang dianggap haram dan dilarang dalam Islam. Masyarakat muslim perlu menghindari pekerjaan tersebut untuk menjalankan ajaran agama dengan baik. Memberikan laporan pada otoritas yang berwenang terkait aktivitas pekerjaan serta, menghentikan pembiayaan dan konsumsi produk yang merugikan diri sendiri atau orang lain adalah tindakan yang tepat dan patut dilakukan. Agama Islam menekankan kebaikan dan kepedulian terhadap orang lain, penghindaran pekerjaan yang dilarang adalah penting untuk menjaga kebaikan dan ketertiban bersama.