Apakah Shopee Pinjam Termasuk Riba?
Mengenal Shopee Pinjam
Shopee Pinjam adalah layanan yang disediakan oleh aplikasi Shopee yang memungkinkan pengguna untuk meminjam uang tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu. Layanan ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam memperoleh pinjaman dalam waktu singkat menggunakan aplikasi Shopee Pinjam.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi, kini semakin banyak aplikasi yang menawarkan layanan pinjam-meminjam. Salah satunya adalah Shopee Pinjam yang menjadi salah satu aplikasi yang menyediakan layanan ini. Meskipun terdapat banyak keuntungan dalam menggunakan aplikasi ini, ada juga beberapa pertanyaan yang muncul mengenai pemberian pinjaman uang di Shopee Pinjam.
Apakah Shopee Pinjam Termasuk Riba?
Berdasarkan penelitian ini, dapat dikemukakan bahwa praktik utang piutang pada aplikasi Shopee Pinjam ini termasuk riba. Alasannya adalah karena bunga yang diberikan merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. Secara etimologis, riba berasal dari kata “riba’a” yang memiliki arti kelebihan atau tambahan. Oleh karena itu, bila kita berbicara tentang riba dalam konteks keuangan, maka riba mengindikasikan keuntungan atau tambahan dari modal yang dipinjamkan.
Dalam konteks aplikasi Shopee Pinjam, pengguna harus membayar bunga yang diberikan oleh pemberi pinjaman. Besar bunga yang harus dibayar oleh pengguna pada dasarnya tergantung pada jumlah modal yang dipinjamkan. Sebab itu, praktek mengenakan bunga pada uang yang dipinjam ini dapat dikategorikan sebagai riba.
Implikasi Hukum atas Shopee Pinjam
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, riba dilarang dalam kegiatan jasa keuangan. Selain itu, bank-bank yang melakukan praktek riba dapat dikenai sanksi berupa tindakan administratif, denda, atau bahkan perdata dan pidana.
Namun, dalam hal ini, Shopee Pinjam bukanlah sebuah bank, melainkan aplikasi pinjam-meminjam uang yang tidak diawasi oleh otoritas jasa keuangan. Sebab itu, implikasi hukum atas praktik riba pada aplikasi Shopee Pinjam masih menjadi pertanyaan. Meskipun demikian, perlu kami tegaskan bahwa praktek riba pada aplikasi Shopee Pinjam tentu saja tidak dianjurkan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Indonesia.
Kesimpulan
Dalam dunia pinjam-meminjam, praktek riba merupakan praktik yang dilarang dan memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan penelitian, dapat dikemukakan bahwa praktik utang piutang pada aplikasi Shopee Pinjam ini termasuk riba karena membayar bunga yang merupakan tambahan atas modal yang dipinjamkan. Meskipun Shopee Pinjam bukan bank dan tidak diawasi oleh otoritas jasa keuangan, praktek riba pada aplikasi ini tetap tidak dianjurkan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Indonesia. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi Shopee Pinjam dengan bijak serta perhatikan hukum dan prinsip syariah agar terhindar dari masalah di kemudian hari.