Pengambilan Jasa di Bank Syariah Tidak Termasuk Riba: Benarkah Pinjam Uang di Bank Syariah Dibenarkan Menurut Hukum Islam?

Huda Nuri

Pengambilan Jasa di Bank Syariah Tidak Termasuk Riba: Benarkah Pinjam Uang di Bank Syariah Dibenarkan Menurut Hukum Islam?
Pengambilan Jasa di Bank Syariah Tidak Termasuk Riba: Benarkah Pinjam Uang di Bank Syariah Dibenarkan Menurut Hukum Islam?

Apakah Pinjam Uang di Bank Syariah Termasuk Riba?

Dalam Islam, riba atau bunga haram untuk diterapkan. Namun, di zaman modern ini, kita tidak bisa lepas dari kebutuhan akan uang pinjaman. Nah, apakah pinjam uang di bank syariah termasuk riba?

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya kita memahami apa itu bank syariah dan apa bedanya dibandingkan dengan bank konvensional. Bank syariah adalah bank yang beroperasi dalam prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi kehalalan kegiatan bisnis dan aktivitas lain yang dilakukan oleh bank tersebut.

Sebaliknya, bank konvensional tidak harus mengikuti aturan syariah Islam, mereka beroperasi dengan dasar keuntungan semata. Bunga atau riba sangat umum dilakukan dalam transaksi bank konvensional. Selain itu, bank konvensional juga menggunakan sistem bunga majemuk yang membuat pinjaman semakin mahal.

Pengertian Riba

Sebelum melanjutkan pembahasan, penting untuk membahas pengertian riba. Secara umum, riba adalah praktik meminta atau memberikan sesuatu (biasanya uang) dengan standar yang tidak masuk akal atau ketidakadilan. Dalam Islam, riba dianggap haram dan termasuk dalam golongan dosa besar.

Dalam konteks perbankan, riba diartikan sebagai bunga atau tambahan beban yang dikenakan pada jumlah pokok pinjaman atau hutang. Bunga ini berbeda dengan keuntungan yang didapat pihak bank karena pihak bank tidak ikut menanggung risiko dari peminjam. Jika peminjam tidak membayar hutang, hanya peminjam yang merugi.

Penjelasan tentang Pengambilan Jasa dalam Bank Syariah

Berdasarkan penjelasan ini, Mukhlis menyimpulkan bahwa pengambilan jasa yang dilakukan oleh Bank Syariah atau Pegadaian Syariah itu tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan.

Dalam bank syariah, pengambilan jasa ini dilakukan dalam bentuk bagi hasil atau musyarakah dan mudharabah. Bagi hasil adalah bentuk pengembalian keuntungan yang didapatkan oleh bank kepada nasabah. Sedangkan, musyarakah dan mudharabah adalah bentuk kerja sama atau pembiayaan yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabah. Keuntungan atau kerugian yang didapatkan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan awal.

BACA JUGA:   Menjawab Pertanyaan Penting: Apakah Beras Termasuk Barang Ribawi?

Jadi, jika kita melakukan pinjaman uang di bank syariah dalam bentuk musyarakah atau mudharabah, tidak termasuk riba dan hal ini dibolehkan dalam Islam.

Keuntungan menggunakan Bank Syariah

Selain tidak terikat dengan riba, penggunaan bank syariah juga memiliki banyak keuntungan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Transaksi yang lebih transparan dan mudah dipahami
  • Dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara umum
  • Menerapkan nilai sosial untuk lebih banyak membantu masyarakat
  • Terhindar dari riba yang menjadikan pinjaman semakin mahal
  • Selain itu, bank syariah juga memberikan banyak jenis produk dan layanan yang sesuai dengan syariah Islam. Mulai dari tabungan, deposito, pembiayaan, dan masih banyak lagi.

    Penutup

    Dalam kesempatan ini, kita telah membahas tentang apakah pinjam uang di bank syariah termasuk riba. Dalam Islam, penggunaan riba dilarang dan dapat menjadi dosa besar. Namun, penggunaan bank syariah dapat menjadi alternatif yang baik karena terbebas dari riba dan memiliki banyak keuntungan lainnya.

    Namun, sebelum melakukan transaksi di bank syariah, pastikan untuk memahami jenis produk dan layanan apa yang ingin digunakan dan peraturan atau persyaratan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags