Pengertian Prinsip Taysir dalam Akad Nikah: Apakah Harus Satu Nafas?

Dina Yonada

Pengertian Prinsip Taysir dalam Akad Nikah: Apakah Harus Satu Nafas?
Pengertian Prinsip Taysir dalam Akad Nikah: Apakah Harus Satu Nafas?

Apakah Akad Nikah Harus Satu Nafas?

Dalam agama Islam, akad nikah merupakan salah satu unsur dalam proses pernikahan yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak yang ingin menikah. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah akad nikah harus dilakukan dalam satu tarikan nafas atau tidak.

Pengertian Akad Nikah

Sebelum membahas apakah akad nikah harus satu nafas atau tidak, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dari akad nikah itu sendiri. Menurut istilah, akad nikah merupakan sebuah perjanjian yang terjadi antara wali atau wakil dengan pihak calon suami dan calon istri yang bermaksud untuk menjadikan keduanya sah menjadi suami istri menurut hukum agama.

Sebagai salah satu pilar dalam menjalankan tuntunan agama, proses nikah sendiri memiliki kaidah-kaidah yang harus dipenuhi, salah satunya adalah akad nikah.

Prinsip Taysir dalam Beragama

Dalam menjalankan tuntunan agama, terdapat prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama. Prinsip ini memperbolehkan umat muslim untuk melakukan sesuatu yang lebih mudah ketika dalam kondisi yang sulit atau memerlukan kemudahan.

Hal tersebut juga terkait dengan pengucapan ijab maupun kabul dalam akad nikah. Dalam hal ini, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dilakukan dalam satu tarikan nafas.

Prinsip taysir ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an, seperti QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185, yang mengajarkan tentang kemudahan dalam beragama.

Apakah Akad Nikah Harus Satu Nafas?

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akad nikah tidak harus dilakukan dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut dikarenakan adanya prinsip taysir dalam beragama, yang memperbolehkan umat muslim untuk melakukan sesuatu yang lebih mudah ketika dalam kondisi yang sulit atau memerlukan kemudahan.

BACA JUGA:   Menikah dalam Islam: Kenali Rukun dan Syarat Nikah yang Harus Dipenuhi

Namun, meskipun akad nikah tidak harus satu nafas, tetap saja syarat-syarat lain harus dipenuhi. Salah satunya adalah kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak yang ingin menikah, sehingga akad nikah menjadi sah dan diakui secara hukum agama.

Jadi, tidak perlu khawatir apakah pengucapan ijab maupun kabul harus dalam satu tarikan nafas atau tidak, karena yang terpenting adalah kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak dalam melakukan akad nikah.

Kesimpulan

Dalam menjalankan tuntunan agama, prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama memperbolehkan umat muslim untuk melakukan sesuatu yang lebih mudah ketika dalam kondisi yang sulit atau memerlukan kemudahan, termasuk dalam pengucapan ijab maupun kabul dalam akad nikah.

Meskipun akad nikah tidak harus satu nafas, tetap saja syarat-syarat lain harus dipenuhi agar akad nikah menjadi sah dan diakui secara hukum agama.

Dalam melakukan akad nikah, yang terpenting adalah kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak yang ingin menikah. Maka, nikmati momen bahagia pernikahan dengan tetap menjalankan tuntunan agama dengan sebaik-baiknya.

Also Read

Bagikan:

Tags