Pengertian Uang Riba: Apa itu dan Bagaimana Menurut KBBI dan Kitab Minhajul Muslim?

Huda Nuri

Pengertian Uang Riba: Apa itu dan Bagaimana Menurut KBBI dan Kitab Minhajul Muslim?
Pengertian Uang Riba: Apa itu dan Bagaimana Menurut KBBI dan Kitab Minhajul Muslim?

Uang Riba Apa?

Pengertian Riba

Dalam pandangan agama Islam, riba atau bunga adalah suatu hal yang sangat dilarang untuk dilakukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian riba adalah bunga uang atau pelepasan uang. Selain itu, dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza’iri, dijelaskan pengertian riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Menurutnya, riba terbagi menjadi dua jenis: riba al-nasiah (riba waktu) dan riba al-fadhl (riba kelebihan).

Penjelasan Riba Al-Nasiah

Riba al-nasiah adalah riba yang terkait dengan waktu. Contohnya adalah ketika seseorang meminjam uang dan harus membayar bunga atau biaya tambahan. Karena riba al-nasiah dikaitkan dengan waktu, maka semakin lama seseorang meminjam uang, semakin banyak bunga atau biaya tambahan yang harus dibayarkan.

Menurut Islam, riba al-nasiah dianggap sebagai suatu bentuk eksploitasi karena peminjam dihadapkan pada risiko kehilangan harta mereka jika tidak dapat membayar bunga atau biaya tambahan yang dibebankan padanya. Oleh karena itu, dalam Islam, riba al-nasiah dilarang dan dianggap salah.

Penjelasan Riba Al-Fadhl

Riba al-fadhl adalah riba yang terkait dengan kelebihan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil oleh pihak lain. Contoh dari riba al-fadhl adalah ketika seseorang membeli barang dengan harga yang lebih murah dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi tanpa melakukan perubahan atau penambahan apapun pada barang tersebut.

Menurut Islam, riba al-fadhl juga dianggap sebagai suatu bentuk eksploitasi dan dianggap tidak adil. Oleh karena itu, seperti halnya riba al-nasiah, riba al-fadhl juga dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:   Pegadaian Syariah Bukan Riba! Fakta Ujrah sebagai Upah Jasa Dalam Gadai Syariah

Penjelasan Uang Riba

Dalam konteks riba, uang riba adalah uang yang diperoleh dari riba atau bunga uang. Dalam Islam, penggunaan uang riba juga dilarang karena uang riba dianggap sebagai uang haram atau dilarang digunakan karena berasal dari sumber yang tidak halal.

Menurut Islam, penggunaan uang riba dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan karena uang riba dapat memicu ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Sebagai contoh, jika seseorang mengambil pinjaman dengan bunga untuk membeli rumah, maka kemungkinan besar ia akan membayar jumlah yang lebih besar daripada harga rumah sebenarnya, yang pada gilirannya dapat membuat orang lain sulit membeli rumah.

Penutup

Dalam Islam, riba atau bunga dianggap sebagai sesuatu yang sangat dilarang dan dianggap salah. Baik riba al-nasiah dan riba al-fadhl dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan dianggap tidak adil. Oleh karena itu, penggunaan uang riba juga dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai uang haram atau tidak halal. Sebagai masyarakat yang menghargai norma-norma agama, kita harus sadar pentingnya memahami konsep riba dan berusaha untuk menghindari penggunaannya.

Also Read

Bagikan:

Tags